Headline

Lapangan Kerja Kurang Bermutu

Pendapatan masyarakat, terutama kelompok menengah bawah, cenderung stagnan di tengah ancaman inflasi pangan yang masih membayangi.

Fokus

Layanan Prima di Fasilitas Bintang Lima

Polda Jambi berhasil menyulap kesan menegangkan di lingkungan kepolisian menjadi lebih humanis. Hasilnya, warga lebih nyaman dan tak segan datang untuk memperoleh layanan.

Anggota Komisi VI Kritisi Penerapan Batasan Aturan Impor Elektronik di Permendag dan Permemperin

Putra ANanda
19/3/2024 19:35
 Anggota Komisi VI Kritisi Penerapan Batasan Aturan Impor Elektronik di Permendag dan Permemperin
Tumpukan peti kemas di pelabuhan(Antara)

ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024.

Pasalnya, kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) itu, Peraturan Teknis (Pertek) terkait dua Permen tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo.

"Karena banyak keluhan bahwa Pertek yang seharusnya terbit dalam waktu 5 hari kerja menurut peraturan tersebut tapi pada praktiknya berlarut-larut sampai bulanan baru bisa terbit sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum untuk para pelaku usaha," ungkap Anggota Baleg DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (19/). 

Baca juga : Jadi Sektor yang Paling Terpukul Akibat Impor Ilegal, Asosiasi Ritel Dukung Permendag 36/2023

Padahal, lanjut dia, jika saja Pemerintah melihat apa yang sudah dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo, seharusnya pemerintah peka terkait keluhan yang dialami mereka (keluhkan terkait mekanisme penerbitan Pertek).

"Hampir semua anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dalam negeri dengan membangun pabrik di dalam negeri. Kontribusi mereka signifikan, seharusnya pemerintah jangan mempersulit mereka yang sudah berinvestasi," tandas Politikus PDIP itu. 

Darmadi mencontohkan ada beberapa perusahaan yang tergabung di Perprindo turut berkontribusi terhadap bangsa dan negara ini.

Baca juga : Mendag Zulkifli Hasan Akan Rapat dengan Menko Perekonomian Bahas Peraturan Dagang

"Contohnya, PT Daikin Industries Indonesia yang telah melakukan investasi pabrik Air conditioner dengan investasi 3.3 triliun Rupiah dan diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2500 tenaga kerja yang pembangunannya dimulai di tahun 2022 dan diharapkan akan selesai di akhir tahun 2024," bebernya. 

Tak hanya itu, lanjut dia, SHARP juga telah membangun pabrik air conditioner di tahun 2022 dengan nilai investasi sebesar Rp582 Miliar dan mulai beroperasi di akhir tahun 2023. 

"Dan AQUA HAIER yang sudah mempunyai pabrik Air Conditioner di Cikarang dan juga anggota lainnya yang sudah memindahkan proses produksi ACnya dengan bekerjasama dengan pabrik lokal misalkan MIDEA, BESTLIFE, Hisense, GREE," ungkap dia.

Baca juga : Pembatasan Barang Impor Rawan Diselewengkan

Ironisnya, sindir dia, kebijakan yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri ini juga justru bisa berdampak pada produk impor yang masih dibutuhkan oleh pasar Indonesia.

"Kurangnya pasokan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan membebani masyarakat pada umumnya karena penerapan di lapangan yang carut marut," tegasnya.

Darmadi berharap agar pemerintah dapat bijak memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menerbitkan Pertek sesuai peraturan.

Baca juga : Implementasi Permendag 36/2023 Selamatkan Industri Kecil Menengah

"Yaitu dalam waktu 5 hari kerja dan jangan menjadikan peraturan ini sebagai alat justifikasi untuk menutup semua proses impor karena Indonesia adalah bagian dari masyarakat global dan Asia khususnya dan sudah menandatangani Perjanjian ASEAN-CHINA Free Trade Agreement pada November 2014 di mana negara ASEAN dan China sudah sepakat untuk menguatkan ekonomi di kawasan ASEAN dan tidak melakukan hambatan dalam impor expor dalam kawasan," papar dia.

Darmadi juga mengingatkan bahwa pada tahun 2021 pemerintah Thailand pernah mengajukan keberatan kepada pemerintah Indonesia atas diterapkannya Permendag nomor 68 tahun 2020 yang pada praktiknya membuat pelaku usaha Air Conditioner tidak dapat melakukan impor hampir 3 bulan tanpa adanya kepastian hukum. 

"Jangan sampai Indonesia dianggap tidak mematuhi konvensi internasional dengan menerapkan peraturan yang tidak sesuai dengan kaidah normal sehingga mendatangkan gugatan dari negara lain, yang tentunya tidak sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," tandasnya. (Z-8) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya