Mudik Lebaran 2024: Angkutan Barang Lewat Tol Dibatasi 5-16 April

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
17 March 2024 12:00
Kendaraan melintasi ruas tol Cinere-Serpong Seksi 2 ruas Pamulang-Cinere di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Kendaraan melintasi ruas tol Cinere-Serpong Seksi 2 ruas Pamulang-Cinere di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS) menegaskan pihaknya bersama dengan Kementerian PUPR dan Korps Lalu Lintas Polri telah merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pengaturan lalu lintas mudik.

Budi Karya menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada tanggal 5 Maret 2024.

"SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2024," kata Budi Karya dalam Konferensi Pers Persiapan dan Rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024, Minggu (17/3/2024).

Patut dicatat, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok, namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

"Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, minggu lalu (14/3/2024).

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi

1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.

3. DKI Jakarta: a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam Kota Jakarta.

4. DKI Jakarta dan Jawa Barat: a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak; b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan c) Jakarta - Cikampek.

5. Jawa Barat: a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi; b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan; c) Cikampek - Palimanan - Kanci; c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional).

6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.

7. Jawa Tengah: a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang; b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang); c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang); e) Semarang - Solo - Ngawi; f) Semarang - Demak; dan g) Jogja - Solo (Fungsional).

8. Jawa Timur: a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo; b) Surabaya - Gresik; dan c) Pandaan - Malang.

Ruas Jalan Non Tol yang Berlaku Pembatasan:

1. Sumatera Utara: a. Medan - Berastagi; dan b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun -Porsea.

2. Jambi dan Sumatera Barat: a). Jambi - Sarolangun - Padang; b). Jambi - Tebo - Padang; c). Jambi - Sengeti - Padang; dan d). Padang - Bukit Tinggi.

3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.

4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.

5. Banten: a). Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan; b). Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan c). Serang - Pandeglang - Labuhan.

6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.

7. Jawa Barat: a). Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar; b). Bandung - Sumedang - Majalengka; dan c). Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.

8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.

9. Jawa Tengah: a). Solo - Klaten - Yogyakarta; b). Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak; c). Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan d). Tegal - Purwokerto.

10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.

11. Yogyakarta: a). Jogja - Wates; b). Jogja - Sleman - Magelang; c). Jogja - Wonosari; dan d). Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur: a). Pandaan - Malang; b). Probolinggo - Lumajang; c). Madiun - Caruban - Jombang; dan d). Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

Persiapan Operasional Penyelenggara Angkutan Leabran. (Ist/Jasamarga)Foto: Persiapan Operasional Penyelenggara Angkutan Leabran. (Ist)
Persiapan Operasional Penyelenggara Angkutan Leabran. (Ist/Jasamarga)

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Libur Aman & Nyaman Saat Nataru Memacu Roda Ekonomi RI


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading