Fakta-fakta Subsidi Motor Listrik 1 KTP 1 Unit

CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2023 13:36 WIB
Sebanyak 200 ribu unit motor listrik Gesits, Volta dan Selis diberikan subsidi Rp7 juta per unit mulai 20 Maret hingga Desember 2023.
Sebanyak 200 ribu unit motor listrik Gesits, Volta dan Selis diberikan subsidi Rp7 juta per unit mulai 20 Maret hingga Desember 2023. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi memberi subsidi kendaraan listrik, khusus motor listrik angkanya sudah ditentukan sebesar Rp7 juta per unit. Pemberian subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, serta memacu perkembangan industri otomotif energi baru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan memberi subsidi kendaraan listrik mulai 20 Maret hingga Desember 2023.

"Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini," kata Luhut di Kantor Kemenko Marves, Senin (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengumuman tersebut, ada sejumlah fakta mengenai subsidi, berikut rangkumannya: 

1. Ditujukan untuk 200 ribu unit

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit ditujukan untuk 200 ribu unit sepeda motor listrik baru.

ADVERTISEMENT

"Bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor EV sebagai 200 ribu unit," kata Agus dalam konferensi pers.

Sementara itu, subsidi untuk mobil listrik ditujukan untuk 35.900 unit Hyundai dan Wuling, serta bus listrik 138 unit. Kemudian, pemerintah juga bakal memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk 50 ribu unit motor listrik konversi.

2. Cuma berlaku untuk 3 merek

Saat ini terdapat belasan hingga puluhan merek sepeda motor listrik. Namun, hanya tiga merek motor listrik yang bakal menerima subsidi Rp7 juta, yakni Gesits, Volta, dan Selis.

Tidak ada pabrikan roda dua asal Jepang yang masuk dalam daftar produsen penerima bantuan. Honda dan Yamaha sebagai penguasa pasar motor nasional pun absen.

Menurut Agus tiga produsen ini berhasil menerima bantuan sebab memiliki motor listrik buatan dalam negeri. Selain itu, Tingkat Kandungan dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

"Jadi ada tiga untuk roda dua, yaitu Selis, Volta, dan Gesits. Seperti yang dikatakan tadi TKDN mencapai 40 persen," jelas Agus.

3. Subsidi diberikan lewat produsen

Skema pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit akan disalurkan melalui produsen motor listrik, bukan langsung ke pembeli. Skema penyaluran bantuan pemerintah ini diberikan kepada produsen yang mendaftarkan produknya yang telah memenuhi TKDN lebih dari 40 persen.

"Subsidinya diberikan ke produsen motor. Jadi kami mengontrolnya gampang kalau ke produsen," ujar Agus.

4. Pembelian dijatah, 1 KTP 1 kendaraan listrik

Agus mengatakan pemerintah sudah menyiapkan skema pemberian subsidi kendaraan listrik untuk memastikan bantuan ini diterima orang yang tepat. Satu orang tak bisa membeli dua kendaraan listrik subsidi.

Skema ini akan melibatkan berbagai lembaga, termasuk perbankan, produsen, dan verifikator. Kemenperin bakal berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari Kementerian Keuangan.

"Kami memastikan yang kami berikan bantuan pemerintah terhadap belanja motor, mobil, itu orang-orang yang kami anggap berhak, itu pertama. Kedua, tidak bisa dua kali belanja," jelas Agus.

"Jadi tidak bisa satu orang yang sama dengan NIK yang sama dia belanja dua kali kemudian dia jual, tidak boleh. Sistem itu sudah kami siapkan," imbuhnya.

5. Produsen dilarang naikkan harga

Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menegaskan produsen yang memenuhi syarat menyalurkan subsidi dilarang menaikkan harga jual selama masa pembelian yakni hingga Desember 2023.

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi motor dalam jumlah tersebut," kata Febrio.

6. Subsidi diutamakan untuk UMKM

Febrio mengatakan subsidi motor listrik ini akan diutamakan untuk UMKM khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik 450-900 VA.

"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," ujar Febrio.

7. Skema pembelian

Skema pembelian kendaraan listrik subsidi calon pembeli datang ke dealer, kemudian dealer akan memeriksa NIK di KTP calon pembeli untuk memastikan berhak mendapat bantuan berupa potongan harga.

Selanjutnya dealer akan mengajukan klaim ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Setelah verifikasi klaim selesai maka Himbara akan membayar penggantian subsidi ke dealer.

belian kendaraan listrik subsidi calon pembeli datang ke dealer, lalu dealer memeriksa NIK di KTP calon pembeli untuk memastikan berhak dapat bantuan berupa potongan harga.

Setelah itu dealer akan mengajukan klaim ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Setelah verifikasi klaim selesai maka Himbara akan membayar penggantian subsidi ke dealer.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER