Untung-Rugi Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis

Catatan Agus Pambagio

Untung-Rugi Penerapan Cukai Plastik dan Minuman Manis

Agus Pambagio - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 12:00 WIB
agus pambagio
Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Cukai di Indonesia sebagaimana ditetapkan di dalam Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dikenakan pada barang-barang tertentu, dan saat ini diwacanakan adanya rencana pemerintah untuk pengenaan cukai pada plastik kemasan serta Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Pemerintah tentu mempertimbangkan bahwa plastik dan MBDK memenuhi kriteria barang yang dapat dikenakan cukai dan menambah pendapatan negara yang berasal dari cukai.

Dunia usaha, khususnya industri makanan dan minuman, yang sebagian besar produknya menggunakan kemasan plastik menjadi gelisah dan khawatir bahwa kebijakan tersebut akan kontra produktif. Di kalangan dunia usaha, pengenaan cukai komoditas yang tidak masuk dalam kriteria barang kena cukai, sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007, akan mengakibatkan kenaikan harga produk. Kenaikan harga komoditas pada akhirnya akan menjadi beban konsumen dan menimbulkan inflasi serta akhirnya merugikan perekonomian nasional.

Kebijakan publik dengan pengenaan cukai secara diskriminatif pada produk tertentu yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup adalah sah-sah saja karena memang pada dasarnya ruh cukai berbeda dengan pajak seperti PPn yang dikenakan pada semua produk dan PPh yang dikenakan atas penghasilan kena pajak. Yang menjadi persoalan apakah memang plastik dan MBDK memenuhi kriteria UU Cukai, sehingga layak dikenakan cukai?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jauh dari Kriteria

Pengenaan cukai atas produk yang terbukti membahayakan masyarakat, seperti tembakau dan alkohol tidak akan menimbulkan banyak kontroversi di masyarakat. Meskipun harga produk menjadi lebih mahal, pengenaan cukai akan mengurangi permintaan atas produk tersebut serta membatasi peredaran serta mempermudah pengawasannya. Dari sisi lain pengenaan cukai akan menjadi pendapatan negara.

ADVERTISEMENT

Namun demikian pengenaan cukai untuk kemasan plastik akan menimbulkan pertanyaan karena kemasan plastik tidak hanya meningkatkan harga plastiknya tapi juga pasti akan meningkatkan harga produk yang dikemas dengan plastik, yang pada umumnya merupakan produk makanan dan minuman. Produk itu sendiri jauh dari kriteria sebagai objek cukai. Kemungkinan besar pertimbangan untuk mengenakan cukai pada plastik kemasan adalah karena dampak plastik terhadap lingkungan hidup tinggi.

Padahal sebenarnya banyak program untuk penanganan sampah plastik seperti Reduce, Reuse dan Recycle (R3), Extender Producer Responsibility (EPR), dan Circular Economy yang diperkirakan jauh lebih efektif dalam pengurangan sampah plastik dibanding dengan "hanya" mengenakan cukai.

Demikian juga hal nya dengan rencana pengenaan cukai atas MBDK, apakah benar telah terbukti ada korelasi yang jelas antara MBDK dengan prevalensi diabetes? Karena sangat banyak makanan dan minuman manis di sekitar kita yang kita konsumsi jauh lebih banyak dibanding konsumsi MBDK, misalnya jajan pasar ataupun kue-kue sejenis cake dan kue kering. Lalu bagaimana jika MBDK menggunakan pemanis buatan (sweetener) sebagai pengganti gula? Apakah produk tersebut tetap akan dikenakan cukai karena banyak kalangan ahli pangan mengatakan bahwa pemanis buatan justru lebih berbahaya untuk Kesehatan manusia?

Kajian Dampak Ekonomi

Diperlukan kajian dampak ekonomi yang lebih mendalam atas pengenaan cukai pada kemasan plastik dan MBDK dari aspek keekonomian usaha. Pengenaan cukai pada plastik dan MBDK sudah pasti akan menaikkan harga jual produk makanan dan minuman. Kenaikan harga jual tentu akan mengurangi volume penjualan, sehingga mengurangi pendapatan dan laba.

Dari sisi keuangan negara, pengurangan pendapatan dan laba usaha akan mengurangi pendapatan pajak dari PPn dan PPh, sehingga akhirnya mengurangi pendapatan negara yang berasal dari pajak. Perlu kajian lanjut apakah pendapatan tambahan dari cukai akan lebih besar dari pengurangan pendapatan PPn dan PPh.

Sesuai Perpres Nomor 130 tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan bahwa pendapatan cukai dari produk plastik sebesar Rp 980 miliar, dan pendapatan cukai dari MBDK Rp 3,08 triliun. Informasi dari kalangan industri memperkirakan pengenaan cukai tersebut akan menaikkan harga produk sampai 20%-40% dan menurunkan volume penjualan sampai 8%. Angka tersebut sudah barang tentu akan sangat memberatkan industri yang baru mulai bangkit setelah pandemi Covid-19, namun resesi dunia yang akan juga berdampak di Indonesia baru dimulai.

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia pernah membuat studi mengenai pengenaan cukai pada beberapa komoditas, dan saat ini dikabarkan juga sedang meneliti elastisitas kenaikan harga produk karena pengenaan cukai dengan penurunan volume penjualan. Hasil penelitian tersebut nantinya dapat merupakan bahan yang berharga untuk evaluasi kebijakan pengenaan cukai atas ke dua jenis produk tersebut.

Kenaikan harga jual produk sudah tentu juga akan menaikkan angka inflasi yang cukup besar karena besarnya pasar makanan-minuman dan penggunaan plastik kemasan. Dan, ketika dunia sedang dihantui kekhawatiran akan kenaikan inflasi yang tinggi saat ini, pemerintah tentunya akan sangat berhati-hati dalam upaya pengendalian angka inflasi. Sehingga kebijakan yang akan berakibat pada kenaikan inflasi tentunya akan dipertimbangkan dengan seksama untuk ditunda atau dibatalkan.

Penurunan volume penjualan karena kenaikan harga jual tentu menurunkan pendapatan dan laba, sedangkan pendapatan dan laba dari dunia usaha merupakan objek PPn dan PPh. Sehingga dengan demikian dapat dipastikan bahwa PPn dan PPh juga akan turun setelah pengenaan cukai tersebut, maka yang harus dikaji adalah lebih besar mana penurunan pendapatan pajak PPn dan PPh dengan pendapatan dari cukai plastik dan MBDK.

Dari sisi pendapatan negara, dikhawatirkan kenaikan pendapatan negara dari pengenaan cukai plastik dan MBDK akan lebih kecil dibanding penurunan pendapatan negara dari pajak PPn dan PPh, sebagai akibat kenaikan harga barang dalam kemasan plastik dan MBDK. Tentu kebijakan cukai ini akan membebani APBN.

Evaluasi Ulang

Pertama, melakukan evaluasi ulang, apakah kemasan plastik dan MBDK memenuhi kriteria pengenaan cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yakni barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Ironisnya banyak barang lain yang lebih memenuhi kriteria tersebut pengenaan tapi tidak dikenakan cukai.

Kedua, membahas dengan dunia usaha dampak pengenaan cukai plastik dan MBDK pada harga, volume dan pendapatan kedua produk tersebut. Libatkan perguruan tinggi untuk penelitian korelasi hal tersebut. Ketiga, berdasarkan hasil di atas lakukan kajian dampak ekonomi pengenaan cukai plastik dan MBDK tersebut pada inflasi, GDP, dan dampak pada APBN karena penurunan pendapatan negara dari PPn dan PPh.

Agus Pambagio pemerhati kebijakan publik dan Managing Partner PH&H, Public Policy Interest Group

(mmu/mmu)