Investor Pasti Happy, Perpres Tarif EBT Terbit Pekan Ini..

News - Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
14 September 2022 11:39
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). (Dok. PGE) Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). (Dok. PGE)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa aturan baru terkait tarif listrik dari energi baru dan terbarukan (EBT) akan terbit pada pekan ini.

Aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) itu katanya sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, Perpres tarif listrik EBT itu hanya tinggal menunggu waktu untuk dipublikasikan saja.

"Perpres saya agak yakin menjawab Minggu ini terbit. Secara formal karena saya dengar sudah di tandatangani, saya sendiri belum menerima untuk yang sudah ditandatangani Pak Presiden. Tapi Insya Allah," ungkap Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana saat ditemui di acara 'The 8th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition 2022 di JCC, Rabu (14/9/2022).

Dadan mengatakan, Perpres tarif listrik EBT itu secara khusus akan memberikan banyak manfaat untuk pengembangan pembangkit listrik panas bumi (PLTP). "Terutama di Pulau Jawa yang BPP (Biaya Pokok Produksi) listriknya rendah. Tapi bisa masuk," tandas dia.

Presiden Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Prijandaru Effendi menyebutkan bahwa lambatnya pengembangan listrik panas bumi di tanah air salah satunya karena masalah harga. Terdapat kesenjangan antara harga keekonomian yang menarik bagi investor dan harga listrik yang terjangkau bagi pembeli, dalam hal ini PT PLN (Persero) selaku satu-satunya pembeli listrik dari investor panas bumi.

"Mudah-mudahan dengan terbitnya Perpres tentang percepatan pengembangan energi, terbuka untuk penyediaan tenaga listrik dapat mendorong percepatan panas bumi. API bersama investor pengembang panas bumi terus berupata mencari terobosan teknologi serta melakukan efisiensi agar panas bumi bisa kompetitif dan program pemerintah menuju NZE di 2060 melalui pemanfaatan panas bumi bisa tercapai," tandas dia.

Berdasarkan draf Perpres EBT yang diterima oleh CNBC Indonesia beberapa waktu lalu, Perpres ini berisi mengenai Pembelian Tenaga Listrik EBT oleh PT PLN (Persero).

Berikut harga listrik dari PLTP berdasarkan draf Perpres yang diterima CNBC Indonesia:

PLTP (Yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):

- Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 8,30 cent/kWh.
- Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.
- Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 7,35 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 6,50 cent/kWh.

Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:

- Kapasitas - 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 - 30 mencapai 5,60 cent/kWh
- Kapasitas 10 - 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 - 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
- Kapasitas 50 MW - 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 5,31 cent/kWh.
- Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 - 30 hanya 3,81 cent/kWh.

Selain soal harga, Perpres ini menjadi 'karpet merah' bagi pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa: Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d berupa:

Pertama, penugasan penambahan data dan informasi panas bumi. Kedua, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi. Ketiga, penanggungan risiko ekplorasi (derisking). Keempat, fasilitas pembiayaan khusus. Dan Kelima, penanggungan sebagian biaya data dan informasi.

Ayat 2 Pasal 30 ini menyebutkan bahwa, pemberian dukungan dalam pelaksanaan eksplorasi berupa penugasan penambahan data dan informasi panas bumi sebagaimana dimaksud diberikan kepada badan layanan umum atau badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang panas bumi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Perpres Tarif EBT di Depan Mata, Semua Menteri Sudah Teken


(pgr/pgr)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading