ERP, PR Besar yang Mandek di Era Sutiyoso hingga Anies

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2023 05:55 WIB
Pemerintah DKI Jakarta sudah melempar wacana ingin memberlakukan ERP sejak 2004, namun hingga sekarang belum kejadian.
Pemerintah DKI Jakarta sudah melempar wacana ingin memberlakukan ERP sejak 2004, namun hingga sekarang belum kejadian. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan. Namun begitu, belum pasti kapan program ini bakal diterapkan.

Penerapan ERP diharapkan dapat mengurangi kemacetan, mempersingkat waktu tempuh perjalanan, meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengubah perilaku masyarakat berlalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ERP baru akan diterapkan apabila regulasinya sudah tersedia. Saat ini, pihaknya masih membahas raperda (rancangan peraturan daerah) terkait bersama DPRD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut CNNIndonesia.com rangkum sejumlah fakta mengenai rencana ERP di Jakarta:

Diusulkan sejak era Bang Yos

Rencana penerapan ERP sebetulnya sudah muncul sejak zaman kepemimpinan Gubernur Sutiyoso alias Bang Yos. Mengutip detik, pada 2004 Bang Yos sempat melempar wacana ini ke publik.

ADVERTISEMENT

Ketua DPRD DKI Jakarta saat itu, Ade Surapriyatna, mengatakan Bang Yos meminta ERP diterapkan bagi kendaraan pribadi yang lewat Blok M-Kota berlaku pada 2006

"Gubernur minta program ini berlaku sebelum masa jabatan beliau berakhir. Berarti tahun 2006 sudah ada," kata Ade saat itu.

Uji coba ERP 2014

ERP sempat diuji coba pada 2014 di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat itu, Ahok memuji pelaksanaan uji coba sistem jalan berbayar itu sudah berjalan dengan baik.

"Dia (Kadishub) sudah laporkan pada saya tadi pagi. Prinsipnya itu sudah bagus, bisa mendeteksi kendaraan yang lewat beberapa. Ini sudah bagus banget," kata Ahok kala itu.

Pergub ERP direvisi Sumarsono

Pada 2017, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono memutuskan merevisi Pergub Nomor 149 tahun 2016 tentang ERP yang diteken Ahok. 

Revisi itu tak lepas dari desakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pasalnya, KPPU menilai revisi diperlukan untuk mempermudah proses lelang.

Pemprov DKI setuju merevisi pergub setelah KPPU menyebut ada indikasi pelanggaran terkait penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC). KPPU menilai penggunaan hanya satu teknologi bisa mempersempit peluang usaha karena vendor teknologi lain tak bisa ikut lelang. 

"Kita punya prinsip. Prinsipnya, pergub direvisi, kita hanya (cari) kriteria-kriteria saja sesuai yang kita butuhkan," kata Sumarsono.

Kembali muncul di era Anies

Wacana penerapan ERP kembali muncul di era Gubernur Anies Baswedan. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada 2019 meminta Anies segera merealisasikan sistem jalan berbayar elektronik.

"(Harusnya menjadi) prioritas dong, itu kan dulu (jawaban) bagaimana penanganan macet di Jakarta," kata Prasetio.

Anies saat itu merespons dengan menyatakan tengah menyiapkan teknologi mutakhir untuk penerapan program jalan berbayar.

"Jangan sampai DKI mengadopsi konsep ERP yang masih menggunakan teknologi yang lama yang kita kenal sebagai gawang, kendaraan masuk di tempat-tempat tertentu. Yang kemarin itu selesai. Sekarang kita mulai babak baru," kata Anies.

Mandek di regulasi

Pada awal 2023 wacana ini kembali mengemuka. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan rencana penerapan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing masih terkendala masalah regulasi.

"Penerapan ini akan dilaksanakan setelah legal aspeknya selesai," ungkap Syafrin saat dihubungi, Selasa (10/1).

Saat ini sudah tersedia Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Syafrin menyebut saat ini regulasi itu masih dibahas bersama DPRD.

Bakal diterapkan di 25 ruas jalan

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Merujuk draft tersebut, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP.

Bakal berlaku setiap hari

Draf raperda itu juga menyatakan kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.

"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.

Kendati begitu, dalam kondisi tertentu, Gubernur DKI Jakarta dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP.

(dmr/fea)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER