Perusahaan Wajib Beri THR 2024 Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi jika Telat

Perusahaan Wajib Beri THR 2024 Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi jika Telat

Tim detikFinance - detikBali
Senin, 18 Mar 2024 21:07 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan
Ilustrasi THR. Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Denpasar -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan aturan soal pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

Dikutip dari detikFinance, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh. THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Senin (18/3/2024).
Ida menambahkan perusahaan dilarang mencicil THR. Ia berharap perusahaan menaruh perhatian akan hal ini dan mematuhi peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan kembali, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan kasih perhatian dan taat kepada ketentuan ini," bebernya.

Telat Bayar THR Siap Kena Denda 5 Persen

ADVERTISEMENT

Kemenaker juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pemberian THR. Sebab THR tidak boleh dicicil dan dibayar terlambat.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan denda 5 persen bakal dijatuhkan bagi perusahaan yang ketahuan melanggar. Jumlahnya dihitung dari total THR yang harusnya dibayar ke pegawai.

"Maka dihitung 7 hari sebelumnya, ketika itu terlambat dibayar maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik secara individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar, itu timbul hak denda 5 persen," katanya dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Meski sudah membayar denda Haiyani mengatakan hal itu tidak melepaskan kewajiban perusahaan untuk membayar THR. Dengan kata lain, perusahaan yang melanggar aturan diwajibkan membayar denda ditambah membayar THR ke karyawan.

"Pembayaran denda atau kewajiban pengusaha membayar denda tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja, yaitu THR keagamaan," sebutnya.

Baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Ingat! Pengusaha Wajib Beri THR Paling Lambat H-7 Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(nor/nor)