KEBIJAKAN PEMERINTAH

Agar Tak Hambat Investasi, Peraturan Soal Perizinan Ini Bakal Direvisi

Muhamad Wildan | Senin, 30 Januari 2023 | 17:00 WIB
Agar Tak Hambat Investasi, Peraturan Soal Perizinan Ini Bakal Direvisi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi beberapa peraturan pemerintah (PP) terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko yang selama ini masih terhambat implementasinya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan peraturan yang akan direvisi utamanya terkait dengan persetujuan bangunan gedung (PBG), kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Ini akan diselesaikan dengan revisi PP Nomor 5/2021 [tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko]," katanya, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Airlangga menuturkan revisi PP 5/2021 diperlukan untuk menyelesaikan beragam hambatan investasi yang berkaitan dengan masalah perizinan. Revisi atas PP 5/2021 baru bisa dilakukan oleh pemerintah akibat adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selama ini, lanjutnya, revisi PP turunan UU Cipta Kerja tidak dapat dilakukan karena putusan tersebut melarang pemerintah menerbitkan peraturan baru hingga UU Cipta Kerja diperbaiki.

"Pemerintah akan terus melakukan debottlenecking daripada perizinan agar investasi bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Sebagai informasi, pelayanan PBG di daerah sempat terhambat akibat belum ditetapkannya peraturan daerah (perda) mengenai retribusi PBG oleh pemda dan DPRD. Pemerintah pusat mencatat hanya 87 dari 508 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda retribusi PBG.

Guna mengatasi masalah absennya perda PBG, Kemendagri bersama Kemenkeu, Kementerian PUPR, dan Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan surat edaran bersama yang memungkinkan pemda memungut retribusi PBG berdasarkan perda retribusi IMB.

Pemungutan retribusi berdasarkan perda retribusi IMB merupakan solusi sementara sebelum ditetapkannya perda retribusi PBG. Setiap pemda wajib memiliki perda retribusi PBG paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Di sisi lain, pemerintah menyatakan penerbitan KKPR masih terkendala oleh minimnya rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah terintegrasi dengan online single submission (OSS). Saat ini, baru ada 118 RDTR yang sudah tersambung ke OSS.

Untuk itu, pemda perlu segera menyusun RDTR agar KKPR di daerahnya tak terkendala. Pemerintah menargetkan ada 2.000 RDTR yang terintegrasi dengan OSS pada 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan