sosmed sosmed sosmed sosmed
get app

Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Tangan DPR

News editor Achmad Al Fiqri
09/05/2023 00:35 WIB
DPR RI mengakui telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres diterima sejak pekan lalu.
Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Tangan DPR. (Foto MNC Media)
Surpres RUU Perampasan Aset Sudah di Tangan DPR. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengakui telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surpres diterima sejak pekan lalu.

"Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Kendati telah menerima Surpres, Indra berkata, surat itu akan dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim) pada awal pekan depan. Sebab, saat ini DPR RI masih dalam masa reses.

"Sekarang ini DPR masih dalam kegiatan reses dan pembukaan masa sidang pada tanggal 16 Mei. Setelah itu surat-surat yang masuk harus melalui dibahas mekanisme rapim," tutur Indra.

Halaman : 1 2