BI Rilis Aturan DHE, Eksportir Dijamin Gak Bakal Rugi!

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
03 March 2023 10:20
Petugas menghitung uang  dolar di tempat penukaran uang Dolarindo, Melawai, Blok M, Jakarta, Senin, (7/11/ 2022) Foto: Ilustrasi Dolar dan Rupiah. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah resmi memberlakukan instrumen operasi moneter Term Deposit Valas Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) sejak 1 Maret 2023.

Aturan mengenai TD Valas DHE tertuang di dalam PBI No. 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Term deposit valas merupakan instrumen penempatan DHE SDA oleh eksportir melalui perbankan yang langsung diteruskan kepada Bank Indonesia.

Besarnya suku bunga dengan mekanisme pasar diharapkan bisa membuat para eksportir tidak lagi memarkirkan DHE di luar negeri.

Semakin tinggi nilai deposito pemilik dana, tentunya bisa menegosiasikan bunga yang ingin diterima. Selain itu semakin panjang tenornya, maka suku bunga yang didapat juga semakin tinggi.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023 menjelaskan, eksportir yang memarkirkan valasanya hanya satu bulan, maka suku bunga yang akan didapatkan tidak akan setinggi dengan eksportir yang memarkirkan selama tiga bulan, begitupun seterusnya.

Suku bunga yang tinggi juga akan diberikan dengan melihat berapa nilai atau jumlah DHE yang disimpan pada rekening khusus bank di Indonesia

"Eksportir kami akan berikan suku bunga yang kompetitif dengan luar negeri," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2023, Selasa (28/2/2023).

"Enam bulan (memarkirkan DHE SDA di perbankan tanah air) akan mendapatkan suku bunga lebih tinggi. Demikian juga volumenya, kalau lebih tinggi kami berikan suku bunga lebih tinggi," kata Perry lagi.

Pun, bukan hanya para eksportir yang akan diberikan insentif. Perbankan yang berhasil menarik eksportir untuk memarkirkan DHE-nya juga akan diberikan fee agent.

Selain itu, valas yang diterima oleh perbankan tidak akan diperhitungkan sebagai komponen Dana Pihak Ketiga (DPK), sehingga tidak dihitung sebagai Giro Wajib Minimum (GWM) dalam valas dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM).

Instrumen TD Valas DHE memfasilitasi penempatan DHE oleh eksportir di Bank Indonesia melalui 20 bank yang ditunjuk (appointed bank). Berikut daftar 20 bank yang dimaksud:

  • PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
  • PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
  • PT. Bank Negara Indonesia 1946 (Persero), Tbk
  • PT. Bank Central Asia, Tbk
  • PT. Bank CIMB Niaga, Tbk
  • PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk
  • PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk
  • PT. PAN Indonesia Bank, Tbk
  • PT. Bank DBS Indonesia
  • PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk
  • PT. Bank Mizuho Indonesia
  • PT. Bank OCBC NISP, Tbk
  • PT. Bank Permata, Tbk
  • PT. Bank UOB Indonesia
  • Standard Chartered Bank
  • Bank Of China
  • Citibank, N.A., Indonesia
  • JP Morgan Chase Bank
  • PT. Bank ICBC Indonesia
  • MUFG Bank, Ltd.

[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Simak! Begini Saran Ekonom Agar Dolar AS Betah di RI


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading