Permendag 36/2023 Tak Dicabut, Kantor Airlangga Beri Penjelasan

News - Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
16 April 2024 21:15
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (CNBC Indonesia/Rindi Salsabilla) Foto: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menghadiri sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). (CNBC Indonesia/Rindi Salsabilla)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan informasi terkait pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan itu hanya akan direvisi kembali.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keputusan revisi itu merupakan hasil Rapat Koordinasi Terbatas atau Rakortas Tingkat Menteri dengan tema Evaluasi Implementasi Permendag No.36/2023 jo. 03/2024.

Revisi pertama, menurutnya terkait ketentuan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikeluarkan dalam Permendag 36/2023. Barang Kiriman PMI adalah barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

"Sehingga tidak perlu diatur dalam Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo. 3/2024)," kata Susiwijono melalui keterangan tertulis kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/4/2024).

Suswijoni mengatakan, ketentuan terkait barang kiriman PMI itu nantinya hanya akan mendasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang pelaksanaannya dilakukan oleh Bea Cukai (DJBC).

"Pemerintah akan segera melakukan revisi/ perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, khususnya dengan mengeluarkan dari Permendag Lampiran III Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengatur mengenai Jenis/ Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang," tegas Susiwijono.

Pengaturan batasan Barang Kiriman PMI dilakukan sesuai PMK 141/2023, antara lain PMI dapat melakukan pengiriman barang milik PMI yang dikirim oleh PMI yang sedang bekerja di luar negeri dan tidak untuk diperdagangkan.

Ketentuan pembatasan jenis dan jumlah barang tidak diberlakukan, namun ada pembatasan nilai barang yang mendapatkan Pembebasan Bea Masuk, Tidak Dipungut PPN, PPnBm dan PPh Pasal 22 Impor.

Barang Kiriman PMI diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak US$ 500 setiap pengiriman, paling banyak 3 kali pengiriman per tahun untuk PMI yang tercatat. Dengan demikian, paling banyak US$ 1,500 per tahun.

Apabila terdapat kelebihan dari nilai barang lebih dari US$ 500 atau lebih dari US$ 1,500 untuk PMI tercatat, maka atas kelebihan nilai tersebut akan diperlakukan sebagai Barang Kiriman biasa (Non-PMI) dan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5% (sesuai PMK 141/2023)

"Pemenuhan ketentuan larangan pembatasan diberlakukan dengan mengacu ketentuan Barang Dilarang Impor dan K3L," ujar Susiwijono.

Selain Barang Kiriman PMI, juga telah disepakati pengaturan atas Barang Pribadi Bawaan Penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.

Terkait dengan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas, disepakati untuk diberikan penundaan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistem di K/L terkait, dan disepakati untuk mengembalikan ketentuan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 ke semangat kemudahan impor sesuai ketentuan Permendag No. 20/2021 jo. No. 25/2022.

"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No. 03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," tutur Susiwijono.

Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Aturan Barang Bawaan LN: Jastiper Bersedia Dikenakan Pajak, Asal Jelas


(wia)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading