NEWSTICKER

Baleg DPR: RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Prioritas Pembahasan

10 May 2023 09:10

Pemerintah sudah mengirimkan naskah akademik RUU Perampasan Aset dan surat presiden (surpres) kepada DPR RI. Kini, RUU itu telah masuk ke dalam prioritas yang akan disahkan oleh wakil rakyat tersebut.

"RUU Perampasan Aset telah dimasukkan ke dalam prioritas-prioritas di 2023." ucap Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Achmad Baidowi, dalam program Metro Pagi Primetime, Rabu (10/5/2023).

Perjalanan RUU Perampasan Aset memakan waktu yang cukup lama. Sudah masuk prolegnas di 2020, hingga kini RUU itu baru masuk prioritas untuk disahkan.

Achmad mengatakan pihaknya bukan tidak ingin memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas. Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi faktor RUU itu baru masuk prioritas di 2023.

Achmad juga mengungkapkan bahwa DPR harus menyelesaikan dua RUU yang sebelumnya telah "antre" dalam daftar prioritas yang harus disahkan. Dua RUU itu yakni Cipta Kerja dan IKN. Achmad menyebut antara DPR dan Presiden memiliki perjanjian untuk kouta prioritas tersebut.

"Bukan berarti kami menolak, tetapi slot yang tersedia dari usulan pemerintah sudah melebihi kuota," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi beberapa kali menyindir soal RUU Perampasan Aset yang tak kunjung rampung. Bahkan Jokowi pun bingung, apa yang menyebabkan RUU itu terhambat.

Jokowi akhirnya menandatangani surat presiden mengenai RUU Perampasan Aset dan mengirimkannya ke DPR. Dengan harapan RUU itu bisa menjadi pembahasan bersama dalam waktu dekat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)