Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal RUU Perampasan Aset yang Dianggap Dukung Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 09/05/2023, 20:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset pada Kamis (9/5/2023).

Nantinya, DPR akan membahas RUU tersebut dan bisa segera disahkan.

RUU Perampasan Aset yang sudah dibahas sejak belasan tahun itu diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?


Baca juga: Polemik RUU Penanggulangan Bencana dan Penjelasan Mensos Risma...

Lantas, apa sebenarnya RUU Perampasan Aset ini?

RUU Perampasan Aset adalah...

RUU Perampasan Aset merupakan sebuah aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.

Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengusulkan RUU ini ke DPR sejak 2012.

Usulan tersebut dilakukan setelah Pusat Penelitian dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) telah melakukan kajian sejak 2008.

Baca juga: Tak Dimiskinkan, Ini Daftar 99 Aset Mewah Doni Salmanan yang Dikembalikan

Bambang Pacul saat menanggapi permintaan Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan AsetYoutube Bambang Pacul saat menanggapi permintaan Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset

Dalam sebuah studi pada 2017 yang dimuat dalam Jurnal Integritas KPK, peneliti dari Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat, Refki Saputra mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan produk revolusioner dalam proses penegakan hukum terhadap pengolehan hasil kejahatan.

Sebab, RUU tersebut dapat mengubah tiga paradigma dalam penegakan hukum pidana.

Pertama, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, bukan hanya subyek hukum sebagai pelaku kejahatan, melainkan aset yang diperoleh dari kejahatan.

Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.

Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenakan sanksi pidana seperti yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan lainnya.

Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara dan Dimiskinkan, Ini Daftar Aset Mewah Doni Salmanan yang Dirampas Negara

Merampas aset diduga hasil tindak pidana

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru.((ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.(ANTARA FOTO/Reno Esnir))) Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan terkait pernyataan Kapolri terhadap penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Pemerintah memberikan apresiasi kepada Kapolri dan Jajarannya terkait kemajuan kasus Brigadir Joshua dan penetapan tersangka baru.

Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi kesalahan tentang pernyataan kesalahan dan pemberian hukuman bagi pelaku.

Hal ini dikenal juga dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.

Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.

Pembuatan RUU Perampasan Aset ini juga merupakan konsekuensi setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.

Baca juga: Dilema Kasus First Travel, Antara Hak Korban dan Pembagian Aset

Perampasan tanpa pemidanaan ini bermanfaat sebagai alat untuk pemulihan hasil dan instrumen tindak kejahatan.

Tujuan utamanya adalah melecuti para penjahat dari keuntungan yang didapatkan secara tidak sah.

Sumber:

  • Saputra, Refki. 2017. "Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia". Jurnal Integritas Volume 3 Nomor 1.
  • Sianturi. Purnama T. 2010. "Pengelolaan Aset Negara (Wacana terkait Pengelolaan Barang/Aset Tindak Pidana)". Jurnal Legislasi Indonesia Volume 7 Nomor 4.

Baca juga: Deretan Aset Keluarga Cendana yang Disita Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Terkini Lainnya

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com