kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun ini, Peraturan Menteri Terkait CCUS Ditargetkan Rampung


Kamis, 22 September 2022 / 07:00 WIB
Tahun ini, Peraturan Menteri Terkait CCUS Ditargetkan Rampung

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun regulasi terkait Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) melalui Peraturan Menteri (Permen). Adapun Permen CCUS ini diharapkan bisa rampung di tahun ini. 

Sebagai informasi, peraturan terkait dengan CCS/CCUS ini diharapkan dapat mendukung para stakeholder dalam mengembangkan teknologi CCUS di Indonesia, tidak hanya dari aspek teknis tetapi juga dari aspek keselamatan dan ekonomi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyatakan, rancangan Permen CCUS ditargetkan rampung tahun ini. 

Baca Juga: Ada 14 Proyek CCS/CCUS di Indonesia, Sebagian Besar On-Stream Sebelum 2030

“Kita sudah selesai dan sekarang ada di Kemenkumham di harmonisasi. Harmonisasi itu masih bisa ada revisi, tapi antar kementerian kan, masalahnya ke KLHK, tetapi dari ESDM sudah selesai,” jelasnya saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (21/9). 

Lantas, setelah dari Kemenkumham, proses Permen CCUS ini baru dikaji lagi untuk memastikan peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lain. 

Tutuka menjelaskan lebih lanjut, di dalam peraturan CCUS ini akan  mencakup teknik menginjeksi karbon. Pasalnya dalam proses menginjeksi harus ada kriterianya dan memastikan tidak ada kebocoran.  Adapun untuk mengantisipasi kebocoran karbon, akan ada proses monitoring

Selain itu, dalam aturan CCUS ini akan dibahas juga mengenai biaya. “Kalau dia dimasukkan ke dalam POD, kita sampaikan di pasalnya itu bisa cost recovery. Tetapi harus dalam WK. Kalau di luar WK kita tidak bisa kontrol. Jadi mekanismenya melalui persetujuan SKK,” terangnya. 

Baca Juga: Pertamina Buka Peluang Kerja Sama Pengembangan CCUS

CCUS merupakan salah satu solusi teknologi yang mampu mengurangi emisi gas rumah kaca secara signifikan sekaligus dapat meningkatkan produksi migas melalui Enhanced Oil Recovery (EOR) atau Enhanced Gas Recovery (EGR). Sumber CO2 dapat diperoleh dari lapangan migas yang mengandung kadar CO2 tinggi, dari pembangkit maupun dari industri lainnya. 

“CO2 tersebut bisa diterima asalkan dikerjasamakan dengan perusahaan minyaknya, jadi perusahaan minyaknya yang ke sana,” tandasnya. 

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS di Indonesia, pada tahun 2017 Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi membentuk National Center of Excellence CCS/CCUS yang menjadi wadah pengembangan kapasitas nasional dalam penguasaan aspek teknis, keselamatan, ekonomi, sosial, serta aspek regulasi dari kegiatan CCS/CCUS. Dalam pelaksanaan Center of Excellence CCS/CCUS tersebut, LEMIGAS dan ITB ditunjuk sebagai pelaksana utama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×