Daftar 9 RUU yang Akan Segera Dibahas DPR, Apa Saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki masa persidangan V tahun 2022-2023, DPR akan melakukan pembahasan terhadap 9 Rancangan Undang-Undang (RUU).

"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan 9 RUU yang saat ini masih berada pada pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (16/5).

Adapun 9 RUU tersebut diantaranya RUU tentang Desain Industri, RUU tentang Kesehatan, RUU tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata.

Lalu, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berikutnya RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Serta, RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Partai Buruh Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Puan bilang, pembentukan suatu Undang-Undang oleh DPR dan pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional.

Menurutnya, dalam membentuk UU, tentu dapat memiliki berbagai prespektif dan sudut pandang yang berbeda-beda. Meski begitu ia memastikan pembentukan UU akan berdasarkan ketentuan yang ada dalam UUD 1945.

"DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk UU yang selaras dengan UUD 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat," imbuh Puan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat