Tok! Jokowi Beri OJK 15 Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan

Tok! Jokowi Beri OJK 15 Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Rabu, 01 Feb 2023 15:55 WIB
Wawancara presiden Jokowidodo di Istana Bogor, Kamis (12/10/2017)
Presiden Jokowi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan tersebut baru saja diteken pada 30 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 1 ayat 3, Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Penyidik Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan terdiri atas: a. pejabat penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penyidik Otoritas Jasa Keuangan," tulis pasal 2 ayat 1 PP Nomor 5 Tahun 2023, dikutip Rabu (1/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun penyidik OJK terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan Pegawai Tertentu. Kategori tersebut yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2023 pasal 2 ayat 4, nantinya OJK diberikan 15 kewenangan dalam melakukan penyidikan. Pertama, menerima laporan, pemberitahuan, atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

ADVERTISEMENT

Kedua, melakukan penelitian atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan. Ketiga, melakukan penelitian terhadap setiap orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Kewenangan penyidikan OJK berlanjut ke halaman berikutnya.

Tonton juga Video: DPR Sepakati 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Apa Saja?

[Gambas:Video 20detik]