TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan penumpang berusia 18 tahun ke atas yang belum menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR. Aturan baru naik kereta ini berlaku mulai Senin, 15 Agustus 2022.
"Jika belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang masih berlaku pada saat boarding," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Agustus 2022.
Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh penumpang kereta, termasuk untuk yang akan berangkat dari area Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek. Adapun ketentuan perjalanan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Sementara itu, untuk calon penumpang kereta jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, mereka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Namun jika penumpang dengan rentang usai tersebut baru menerima vaksin dosis pertama, mereka diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 15 Agustus 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru," ucap Eva.
KAI menolak pengguna kereta api jarak jauh yang tidak melengkapi persyaratan tersebut untuk berangkat. Penumpang dapat melakukan pembatalan tiket. Pada masa transisi 15-17 Agustus 2022, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR bisa membatalkan tiket dengan pengembalian bea 100 persen di luar bea pesan serta. Tiket juga bisa dibatalkan paling lama sampai H+7 dari tanggal keberangkatan.
"Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksin dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," kata Eva.
Berikutnya, syarat lengkap naik kereta api....