Zulhas Bicara Kemungkinan Kebijakan Pembatasan Barang Impor Ditunda

Zulhas Bicara Kemungkinan Kebijakan Pembatasan Barang Impor Ditunda

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 17 Mar 2024 21:30 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kunjungi ITC Mangga Dua
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor kemungkinan akan direvisi karena menuai keluhan dari sejumlah pihak.

Zulhas mengatakan pihaknya telah membuat surat pengajuan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas lagi aturan tersebut.

"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau menjadi keluhan beberapa asosiasi. Saya sudah kirim surat ke Pak Menko, nanti kita akan bahas," kata Zulhas kepada wartawan di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulhas menyebut kemungkinan sebagian pelaksanaan dari aturan tersebut akan ditunda. Sayangnya ia tidak merinci lebih lanjut kebijakan mana yang dimaksud.

"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Permendag 36 merupakan aturan pengaturan kebijakan impor, di antaranya pengawasan barang impor yang akan dikembalikan lagi dari post border ke border.

Diketahui, pengawasan border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean. Sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Barang yang masuk dalam pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. Selain itu diatur juga pembatasan barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Ada lima jenis barang yang dibatasi.

Daftar Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Dibatasi:

  1. Alas kaki dibatasi 2 pasang per penumpang
  2. Tas dibatasi 2 pcs per penumpang
  3. Barang tekstil jadi lainnya dibatasi 5 pcs per penumpang
  4. Elektronik dibatasi 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
  5. Telepon seluler, handheld dan komputer tablet dibatasi 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
(aid/das)