Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Bahan Baku Terhambat Neraca Komoditas, Pelaku Usaha: Kami Rugi Besar!

Menurut Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia, sejak 15 Desember 2022 para importir bahan baku penolong tak kunjung mendapat izin impor.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha manufaktur saat ini mengaku resah dengan kebijakan impor bahan baku penolong harus melalui neraca komoditas. Kebijakan itu disebut membuat para importir tak kunjung mendapat izin impor sejak 15 Desember 2022.

Beberapa bahan baku industri yang tidak bisa masuk sendiri berjumlah 21 komoditas, mulai dari besi baja dan turunannya, bahan baku plastik, bahan baku pelumas, hingga bahan baku masker.

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi mengatakan, dampak dari hal tersebut, pelaku usaha akhirnya terhambat berproduksi dan mengalami kerugian besar.

“Akhirnya ini jadi hambatan. Ini masih berjalan industri tapi menggunakan produk sebelum tanggal 15 Desember. Setelah itu nggak ada yang keluar [izin impornya]. Akibatnya industri menggunakan sisa-sisa,” ujar Subandi saat dihubungi, Senin (6/2/2023).

Dia mengatakan, pemberlakuan neraca komoditas ini merupakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 88 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Subandi menuturkan, PP 28/2021 tersebut sejatinya tidak berlaku setelah UU Ciptaker dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada November 2021 silam dan diamanatkan untuk direvisi dalam 2 tahun.

“Gara-gara pemerintah menerbitkan Perppu Ciptaker [Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Desember 2022]  untuk menghidupkan kembali UU Ciptaker. Ini jadi acak-acakan juga,” ucap Subandi.

Secara teknis, dia berujar, penggunaan neraca komoditas tersebut belum siap. Pasalnya, pengajuan impor harus melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Sistem berbasis teknologi informasi ini justru menyulitkan pengusaha dalam melakukan impor. Padahal neraca komoditas disebut akan menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha.

“Ada dua tipe, ada yang sudah mengajukan tapi formatnya tidak terakomodir dalam tipe format Sinas NK. Jadi belum direspons, tertolak. Ada yang memang belum bisa masuk. Ada juga yang tidak ngerti cara pengajuan datanya karena sosialisasinya minim,” ujar Subandi.

Lebih lanjut, menurut Subandi, banyak juga barang importir yang sudah datang di pelabuhan. Dikarenakan dokumennya tidak lengkap akibat berlakunya neraca komoditas dengan Perppu Ciptaker, maka barang pun tertahan. Padahal, kata Subandi, saat barang tersebut tertahan di pelabuhan atau kawasan berikat, tentunya memerlukan biaya yang cukup besar. Selain itu, barang pun belum pasti kembali.

“Secara nominal, sederhana saja, jika barang sudah datang misalnya per hari itu [biayanya] Rp300.000 per kontainer per hari, ada yang Rp500.000. Makanya kerugian bisa puluhan juta per bulan. Belum proses pemindahannya, ada biayanya juga,” ungkapnya.

Di samping itu, Subandi juga mengungkapkan, bagi yang tidak memiliki pasokan barang, pada akhirnya perusahaan mengurangi produksi. Alhasil, terjadi pengurangan pendapatan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran perusahaan tidak sanggup lagi membayar gaji.

Tidak sampai disitu, Subandi juga menjelaskan, jika PP 28/2021 itu berefek semakin luas. Sebab, beleid itu hanya memperbolehkan impor komoditas dilakukan oleh produsen, sedangkan yang bukan produsen atau importir umum (supplier) sudah tidak diperbolehkan melakukan impor.

Ketentuan tersebut, menurut Subandi, sangat merugikan pelaku usaha produsen dan mematikan ladang usaha.

“Padahal, banyak bisnis yang perlu menggunakan importir umum ini atau trading untuk menyuplai. Bisa juga pelaku industri ini yang impor kan. Tapi agar fokus ke industrinya aja, makanya produsen pake jasa importir umum ini. Seperti restoran misalkan, harus menjaga bahan baku itu pake supplier kan?” imbuh Subandi.

Terkait respons pemerintah, dia mengatakan, jika pemerintah meminta pelaku usaha bersabar hingga waktu 1-2 bulan ke depan.

“Pemerintah katanya mengadakan rapat internal, akselerasi karena harus ada keterlibatan lembaga kan. Ditunggu katanya 1-2 bulan. Kemarin Januari baru ada rapat, diputuskan 1-2 bulan ke depan. Ini sudah mau pertengahan Februari,” tutur Subandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper