TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional para pejabat baik di jajaran pemerintah pusat maupun daerah. Perintah ini diberikan Jokowi usai mengumumkan kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada Selasa kemarin, 13 September 2022.
"Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," begitu judul Inpres tersebut.
Inpres itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah se-Indonesia.
"Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, " demikian bunyi Instruksi itu.
Ada tiga Instruksi utama yang diberikan Jokowi yaitu menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggantikan kendaraan bermotor bakar.
Konversi Kendaraan Listrik
Pengunaan kendaraan listrik itu merupakan satu upaya pemerintah untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak. Upaya ini sudah dilakukan sejak 2019, ketika Jokowi menekan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Penggunaan kendaraan listrik juga akan dipamerkan Jokowi di perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15 - 16 November 2022. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut penggunaan kendaraan listrik di ajang internasional ini akan jadi awal konversi penggunaan kendaraan BBM ke listrik secara masif di Indonesia.
"Ini menjadi awal daripada proses penggunaan mobil listrik di Indonesia,” kata Ma'ruf saat memberikan keterangan pers usai meninjau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area Hotel Apurva Kempinski, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 Agustus 2022.
Selanjutnya, perintah ke menteri hingga kepala daerah