Ini Penjelasan SKK Migas Menanggapi Soal Stop Ekspor LNG

Jakarta,ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan terus memantau kebutuhan akan gas di dalam negeri melalui gas balance.

Tentu saja, kebutuhan gas domestik akan tetap diutamakan. Apabila terjadi surplus, maka perlu dipikirkan upaya-upaya penyerapan dari gas tersebut.

“Sesuai dengan yang disampaikan Pak Menko di media, kontrak-kontrak existing akan berjalan sesuai dengan saat ini. SKK Migas akan terus memantau kebutuhan dalam negeri melalui Gas Balance, tentu saja kebutuhan Gas Domestik akan tetap diutamakan.Apabila terjadi surplus, maka perlu dipikirkan upaya-upaya penyerapan dari gas tersebut, untuk mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi Suryodipuro dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Kamis (01/06/2023) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa, Pemerintah akan melarang ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Pelarangan tersebut dilakukan guna membangun industri dalam negeri.

Dia mengatakan, kebijakan pelarangan ekspor gas alam cair itu dilakukan karena mengingat kebutuhan LNG di dalam negeri sudah semakin meningkat.

“Dari studi kita, kita itu bertahun-tahun ekspor LNG, padahal ternyata sekarang kita juga butuh. Makanya di Deputi 1 (Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves), kita enggak mau lagi (ekspor LNG),” kata Luhut, Rabu (31/05/2023) di Jakarta.

Dia memastikan, saat ini Kemenko Marves juga sudah menyiapkan ke Presiden, terkait ekspor LNG tersebut. Namun, Luhut memastikan bahwa kontrak ekspor LNG yang sebelumnya telah diteken, akan tetap bisa berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *