TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Minggu, 20 November 2022 dimulai dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan upah minimum yang akan berlaku pada 1 Januari 2023 sudah mengakomodasi dampak inflasi.
Kemudian informasi mengenai Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyatakan terus berkomunikasi dengan para pemberi pinjaman online atau pinjol dalam kasus kredit macet ratusan mahasiswa IPB University.
Selain itu berita tentang Direktur Keuangan dan Strategi PT Bank Mandiri Tbk. atau BMRI Sigit Prastowo dilaporkan kembali memborong saham perseroan pada 16 November 2022. Berikut adalah ringkasan dari keempat berita yang banyak dibaca di kanal Bisnis Tempo.co.
1. Upah Minimum Naik 10 Persen Berlaku 1 Januari, Menaker: Yang Lama Tak Akomodasi Dampak Inflasi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023. Ia menyebutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan tak lagi menjadi acuan penghitungan upah minimum karena dinilai belum mengakomodasi dampak kenaikan inflasi.
"Penetapan upah minimum melalui formula PP Nomor 36 Tahun 2021 belum dapat mengakomodasi dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat karena upah minimum tidak seimbang dengan laju kenaikan harga-harga barang," tuturnya melalui video YouTube yang diunggah pada Sabtu, 19 November 2022.
Dengan aturan upah minimum yang baru, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.