Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gencarkan Green Building di Jakarta, Perlu Regulasi dan Insentif

Knight Frank mencatat sebanyak 76 persen pasokan gedung perkantoran baru di CBD Jakarta merupakan green building.
Ilustrasi green building/Reuters
Ilustrasi green building/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Konsultan properti Knight Frank Indonesia mendorong pembangunan gedung perkantoran bersertifikat hijau atau green building yang semakin banyak diterapkan oleh pengembang.

Berdasarkan laporan Jakarta Property Highlight 1H2022 yang dirilis Knight Frank, tercatat sebanyak 76 persen pasokan gedung perkantoran baru di Center Business District (CBD) Jakarta merupakan green building atau gedung dengan konsep ESG (Environmental, Social, and Governance).

Associate Director Property and Engineering Services Knight Frank Indonesia Toni Peredina menilai hal tersebut perlu didukung oleh regulasi dan insentif yang sebelumnya sempat disinggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait implementasi green building.

Disebutkan pada 2018, Pemprov DKI sempat menggodok pengajuan insentif yaitu salah satunya terkait pemotongan biaya PBB selama beberapa tahun untuk gedung bersertifikat hijau.

"Tapi memang membangun green building itu [bagi developer] membutuhkan investasi yang lebih besar dari gedung yang biasa. Itu bisa 30-40 persen bedanya," kata Toni dalam paparan Jakarta Property Highlight 1H2022 Knight Frank Indonesia, Kamis (11/8/2022).

Toni menyebutkan perbedaan tersebut berasal dari peralatan, bahan material, dan teknologi yang digunakan harus ramah lingkungan.

Dia mencontohkan penggunaan AC pada green building tak hanya menyesuaikan penggunaan AC dalam ruangan dan diluar, melainkan penyesuaian pada keterisian penghuni di dalam ruangan.

"Jadi kalau misalnya dalam ruangan tidak ada penghuninya AC itu bisa otomatis mati jadi biayanya pun lebih berkurang," tambahnya.

Menurutnya, saat ini di Jakarta perlahan mengikuti regulasi yang sederhana berupa penyediaan ruang hijau di setiap kawasan perkantoran. Namun, ketika bicara sertifikasi gedung hijau maka regulasinya harus lebih dari itu.

Toni menuturkan sertifikasi green building memiliki beberapa poin misalnya area parkir yang dibatasi, efisiensi penggunaan listrik 24 watt meter persegi untuk penerangan, serta suhu 24-20 derajat celcius.

Lebih jauh, dia mencontohkan regulasi di Singapura pada gedung yang tidak diperkenankan menggunakan cat putih. Pasalnya, warna tersebut dapat memantulkan cahaya ke lingkungan sekitarnya.

"Apalagi kaca refleksi di fasad bangunan, itu sebenarnya tidak boleh dipakai, karena gedung sendiri kita nyaman tapi gedung sebelahnya kepanasan," lanjutnya.

Saran Toni, jika memang insentif masih sulit untuk diterapkan maka saat ini yang dapat dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan yaitu dengan menerapkan regulasi green building agar Jakarta dapat didominasi oleh bangunan ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper