Pengusaha Setuju Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, tapi...

Pengusaha Setuju Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10%, tapi...

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 19 Nov 2022 18:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menaikkan upah minimum (UM) 2023 maksimal 10%. Pengusaha mengatakan pihaknya menyetujui kenaikan UM tersebut.

"UMP itu kita tidak keberatan itu sudah ada sesuai dengan PP 26. Kita sebagai rakyat itu tidak bisa tidak mematuhi kan," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit kepada detikcom, Sabtu (19/11/2022).

Hanya saja, ia menyayangkan bahwa kenaikan itu dilakukan di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu. Seharusnya menurut dia, kenaikan UM itu juga melihat situasi ekonomi saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal UU PP 36 itu juga melihat kondisi saat ini, keadaan perekonomian jelek atau ekonomi membaik itu sudah nampak di situ, artinya formulanya itu memberikan fleksibilitas ekonomi, kalau ekonomi membaik pasti upah naik, ini kok pemerintah tidak memanfaatkan secara umum kebutuhan kondisi saat ini," ungkapnya.

Dengan kenaikan upah ini, pengusaha menyebut akan mematuhinya. Tetapi jika dipaksakan akan naik seperti ketentuan, ia memprediksi tidak bisa menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan terjadi di berbagai sektor usaha yang tengah menurun.

ADVERTISEMENT

"Industri terutama berorientasi ekspor, garmen, sepatu sedang mengalami penurunan orderan yang drastis. Artinya pabrik itu tidak ada kegiatan, sangat berat mempertahankan pekerja, walaupun kita mencari cara untuk menghindari PHK itu," lanjutnya.

Jika gelombang PHK, tentunya akan berdampak pada penambahan kemiskinan di Indonesia. "Ini bukan artinya ancaman sebelum ada kenaikan juga sudah problem," lanjutnya.

(ada/ara)