Jokowi: Impor Pakaian Bekas Harus Disetop, Ganggu Industri Lokal!

Jokowi: Impor Pakaian Bekas Harus Disetop, Ganggu Industri Lokal!

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 15 Mar 2023 11:00 WIB
Presiden Jokowi di acara P3DN (dok. YouTube Kementerian Perindustrian)
Foto: Presiden Jokowi di acara P3DN (dok. YouTube Kementerian Perindustrian)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo mendukung larangan jual beli baju bekas impor alias thrifting. Menurutnya, jual beli baju bekas impor sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri! Jadi yang namanya impor pakaian bekas harus setop," tegas Jokowi ditemui di Istora Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Pihaknya pun sudah meminta kementerian terkait untuk mencari betul dan menindak pihak-pihak yang melakukan thrifting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul. sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," ungkap Jokowi.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan pihaknya akan menegur e-commerce yang mewadahi penjualan baju impor bekas tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu di e-commerce, akan kami tegur, kalau di media sosial itu agak susah. Tetapi kalau di e-commerce akan kami tegur," ucapnya dalam diskusi di Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) yang lalu.

Teten menegaskan, pihaknya menolak akan masuknya baju impor bekas, termasuk untuk sepatu. Menurutnya, tren ini menggerus pasar UMKM dalam negeri dan berdampak menurunkan lapangan kerja.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanung Harimba Rahman mengatakan akan mengimbau pemilik e-commerce untuk menutup lapak-lapak online yang menjual baju bekas impor ilegal itu.

"Mungkin nanti kita imbau e-commerce untuk semacam itu ditutup, karena itu komitmen mereka untuk mematuhi kebijakan pemerintah, mereka berkomitmen dan diimbau menutup," jelasnya.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan sudah mengamankan 7.877 bal impor baju bekas. Perolehan itu merupakan total hasil penindakan sejak 2022 sampai Februari 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan secara aturan baju bekas dilarang masuk Indonesia. Hal itu tertuang dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas.

"Sesuai dengan ketentuan untuk pemasukan barang komoditi khususnya pakaian, itu tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023) kemarin.

Simak Video 'Jokowi Geram Mengumpulkan Pajak Sulit, Malah Dibeli Barang Impor:

[Gambas:Video 20detik]



(hal/zlf)