DPR Rapat Bareng Menteri ESDM Bahas RUU EBT, Ini Hasilnya

DPR Rapat Bareng Menteri ESDM Bahas RUU EBT, Ini Hasilnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2023 16:55 WIB
Komisi VII DPR memanggil Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk membahas Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) siang ini.
Foto: Achmad Dwi Afriadi/detikcom
Jakarta -

Daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan dibahas panitia kerja (panja). Hal itu menjadi keputusan rapat kerja antara Komisi VII dan Menteri ESDM Arifin Tasrif hari ini.

"Demikianlah rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Energi Baru dan Terbarukan dan akan dilanjutkan pembahasan DIM RUU EBET dalam rapat panja selanjutnya esok hari ini," kata Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno di Komisi VII Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Arifin Tasrif mengatakan, adapun dalam RUU EBET terdiri dari 14 bab, 62 pasal dan 574 DIM. Berdasarkan hasil pembahasan internal pemerintah, terdapat 10 pasal tetap, 49 pasal diubah, 13 pasal penambahan baru, dan 3 pasal yang dihapus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian dari 49 pasal yang diubah, 23 pasal perubahan bersifat substantif dan 26 pasal perubahan tidak substantif," kata Arifin.

Sementara, Eddy mengatakan, dari DIM yang berjumlah 574, sebanyak 192 DIM tetap dan berarti sudah disetujui. Oleh karena itu, ia meminta persetujuan peserta rapat agar DIM yang bersifat tetap menjadi keputusan rapat kerja hari ini.

ADVERTISEMENT

Hal itu pun kemudian disetujui oleh para peserta rapat. "Sedangkan DIM-DIM lainnya kita serahkan ke panja untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut," ujarnya.

Lihat juga Video 'Menteri ESDM: Transisi Energi Jadi Potensi untuk Pertumbuhan Ekonomi Baru':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)