Selangkah Lagi RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Disahkan

Selangkah Lagi RUU Perlindungan Data Pribadi Akan Disahkan

Agus Tri Haryanto - detikInet
Rabu, 07 Sep 2022 18:03 WIB
Sembilan fraksi Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan satu suara untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dibawa ke tingkat II rapat paripuran DPR.
Selangkah Lagi RUU PDP Segara Disahkan Jadi Undang-Undang. Foto: Screenshot
Jakarta -

Sembilan fraksi Komisi I DPR dan pemerintah menyatakan satu suara untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dibawa ke tingkat II rapat paripuran DPR.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menkominfo Johnny G Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Gedung Nusantara 2, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sembilan fraksi Komisi I DPR menyampaikan pandangan terhadap RUU PDP dan seluruhnya menyetujui agar pembahasannya dibawa ke tingkat selanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi biar afdol, saya minta sekali lagi jawaban, baik dari fraksi maupun pemerintah. Kami minta persetujuan dari bapak-ibuk Komisi I yang terhormat beserta pemerintah, apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat kita setujui untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II rapat paripurna agar disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid.

"Setuju," jawab seluruh fraksi Komisi I DPR dan pemerintah.

"Baik, telah disetujui dan telah saya ketok," kata Meutya.

Pada kesempatan yang sama, Menkominfo mengungkapkan pembahasan RUU PDP yang selangkah lagi akan disahkan segera jadi undang-undang itu merupakan sejarah bagi Indonesia di bidang digital.

"Kami atas nama Presiden RI, sekali lagi menyampaikan terima kasih kepada Komisi I dan Panja Komisi I atas segala kerja keras, masukan, pikiran-pikiran yang disampaikan selama pembahasan RUU PDP. Hari ini kita semua menorehkan sejarah penting dalam kemajuan nasional di bidang digital. Salam Indonesia terkoneksi, makin digital, makin maju. Terima kasih," pungkas Menkominfo.

RUU PDP merupakan landasan hukum yang diperlukan segara saat ini, mengingat serangan siber yang kian marak dan kebocoran data kian tak terbendung. Dalam sebulan ada kejadian kebocoran data, mulai dari dugaan kebocoran dari PLN, IndiHome, dan terbaru 1,3 milar data registrasi SIM card prabayar.

Melalui aturan yang akan segera terbentuk itu, negara akan memiliki regulasi untuk menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. RUU PDP juga terkait dengan keamanan digital, terutama dengan banyaknya kebocoran data.



Simak Video "Komisi I DPR Minta Pemerintah Jadi Penengah Perang Iran dan Israel"
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)