Kemenperin Usulkan Insentif Pajak untuk Industri Makanan dan Minuman

Image title
10 September 2022, 08:13
Kemenperin, makanan dan minuman, pajak, perpajakan
ANTARA FOTO/ Irwansyah Putra/aww.
Ilustrasi, pengunjung memindai kode batang pembayaran non tunai untuk produk kerajinan rumah tangga di pasar rakyat dan bazaar UMKM BUMN, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/8/2022).

Untuk meningkatkan performa industri makanan dan minuman, Kementerian Perindustrian menyiapkan beberapa langkah dukungan melalui perpaduan kebijakan fiskal dan non-fiskal.

Salah satu upaya untuk mendukung industri ini, adalah rencana Kemenperin untuk mengajukan adanya insentif perpajakan untuk industri makanan dan minuman.

Beberapa insentif perpajakan yang rencananya akan diajukan, antara lain tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

"Insentif tersebut sebagai salah satu strategi untuk mendorong investasi, penguasaan teknologi, serta penguatan struktur industri yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan resmi, Jumat (9/9).

Keputusan untuk mengajukan insentif ini, didasari fakta bahwa industri makanan dan minuman merupakan salah satu mesin pertumbuhan sektor manufaktur dan perekonomian nasional.

Data Kemenperin menunjukkan, bahwa meski terdampak pandemi Covid-19, industri makanan dan minuman masih menunjukkan ketahanan dengan tumbuh 3,68% pada kuartal II-2022. Jumlah ini meningkat signifikan, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, yang sebesar 2,95%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...