Pedoman Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19

 

Direktur Jenderal Imigrasi menerbitkan pedoman dalam hal penerbitan visa dan izin tinggal seperti yang disebut dalam ketentuan keimigrasian terbaru di masa penanganan penyebaran COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Pedoman dengan nomor IMI-0196.GR.01.01 Tahun 2021 tersebut berisi penjelasan sebagai berikut:

  • Visa Kunjungan
    • persyaratan:
      • paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
      • surat penjaminan dari Penjamin;
        • khusus dalam rangka prainvestasi, jika Orang Asing tidak memiliki Penjamin, dapat digantikan dengan bukti setor Jaminan Keimigrasian.
      • bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
        • berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara.
      • tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
      • pasfoto berwarna;
      • bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
      • surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
      • bukti kepemilikan asuransi kesehatan / asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan / atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
    • permohonan Visa Kunjungan 1x Perjalanan (Single Entry Visit Visa) juga dapat diajukan kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri;
      • untuk tujuan / jenis kegiatan:
        • tugas pemerintahan dalam rangka Pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasional Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144;
        • alasan kemanusiaan seperti mengunjungi atau mendampingi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal dunia;
        • keperluan medis.
      • persyaratan tambahan:
        • bukti alasan permohonan Visa.
  • Visa Tinggal Terbatas
    • persyaratan:
      • surat penjaminan dari Penjamin;
      • fotokopi Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku:
        • paling singkat 12 (dua belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan;
        • paling singkat 18 (delapan belas) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
        • paling singkat 30 (tiga puluh) bulan bagi yang akan melakukan pekerjaan atau tinggal di Wilayah Indonesia untuk waktu paling lama 2 (dua) tahun.
      • keterangan berkelakuan baik dari otoritas berwenang di negara asal atau perwakilan negara asal Orang Asing;
      • hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas dari penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;
      • bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
        • berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3 (tiga) bulan terakhir milik Orang Asing yang bersangkutan atau Penjamin dengan jumlah sekurang-kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara.
      • pasfoto berwarna;
      • bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
      • surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
      • bukti kepemilikan asuransi kesehatan / asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan / atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
      • persyaratan tambahan:
        • Orang Asing dalam rangka bekerja, penanaman modal asing, atau pelatihan/penelitian ilmiah:
          • surat rekomendasi dari instansi / lembaga pemerintahan terkait;
          • khusus bagi Orang Asing dalam rangka bekerja pada Proyek Strategis Nasional atau Obyek Vital Nasional: rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang kemaritiman dan investasi.
        • Orang Asing dalam rangka penyatuan keluarga:
          • menggabungkan diri dengan suami/istri WNI atau pemegang ITAS/ITAP:
            • fotokopi akta perkawinan / buku nikah.
          • anak hasil perkawinan yang sah antara Orang Asing dengan WNI:
            • fotokopi akta kelahiran;
            • fotokopi akta perkawinan / buku nikah orang tua;
            • fotokopi kartu tanda penduduk ayah/ibu WNI;
            • fotokopi kartu keluarga ayah/ibu WNI.
          • anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari Orang Asing yang kawin sah dengan WNI:
            • fotokopi akta kelahiran;
            • fotokopi akta perkawinan / buku nikah orang tua;
            • fotokopi kartu tanda penduduk ayah/ibu WNI;
            • fotokopi kartu keluarga ayah/ibu WNI.
          • anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin dari orang tuanya pemegang ITAS/ITAP:
            • fotokopi akta kelahiran;
            • fotokopi akta perkawinan / buku nikah orang tua;
            • fotokopi KITAS/KITAP orang tua yang masih berlaku.
        • Orang Asing dalam rangka repatriasi:
          • bukti pernah menjadi WNI.
        • Orang Asing dalam rangka rumah kedua:
          • jika tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin dapat diganti dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.
  • Visa Elektronik / eVisa dengan nomor visa berakhiran DN tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan masuk ke Wilayah Indonesia;
  • Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas, yang terbit sejak tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2021 dan belum digunakan, dapat dipakai untuk masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai dengan 15 Oktober 2021;
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal (Izin Tinggal Kunjungan / ITK, Izin Tinggal Terbatas / ITAS, atau Izin Tinggal Tetap / ITAP) yang berada di Wilayah Indonesia dan tidak dapat diperpanjang Izin Tinggalnya serta belum bisa kembali ke negara asalnya dapat diberikan Izin Tinggal baru setelah memperoleh Visa (onshore/DN) dengan mengajukan permohonan Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas;
    • persyaratan tambahan:
      • bukti Izin Tinggal Kunjungan terakhir bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan, atau bukti Pengembalian Dokumen Keimigrasian (Return of Immigration Document / Exit Permit Only / EPO) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas.
    • pengajuan permohonan Visa Kunjungan atau Visa Tinggal Terbatas dilakukan sebelum Izin Tinggal berakhir;
      • jika overstay kurang dari 60 (enam puluh) hari wajib menyelesaikan pembayaran biaya beban overstay pada saat perpanjangan Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi atau pada saat keluar wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
    • pemegang Visa Tinggal Terbatas dapat diberikan Izin Tinggal Terbatas setelah melapor ke Kantor Imigrasi setempat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari;
      • jika melewati 7 (tujuh) hari akan dikenakan biaya beban overstay.
    • Orang Asing berikut tidak dapat diberikan Izin Tinggal baru dan wajib segera meninggalkan Wilayah Indonesia:
      • overstay lebih dari 60 hari;
      • dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi; dan/atau
      • ditolak pemberian atau perpanjangan izin tinggalnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Orang Asing pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan / atau Izin Masuk Kembali (IMK / Re-entry Permit), yang masih berada di luar negeri namun ITAS/ITAP dan/atau IMKnya akan habis berlaku, dapat diberikan perpanjangan ITAS/ITAP dan/atau IMKnya melalui permohonan yang diajukan oleh penjamin/penanggung jawab ke kantor imigrasi dengan memenuhi ketentuan berikut:
    • Penjamin melampirkan persyaratan sesuai ketentuan, fotokopi paspor Orang Asing, dan bukti Tanda Keluar Wilayah Indonesia;
    • permohonan akan diselesaikan tanpa melalui proses pengambilan biometrik, dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi;
    • Penjamin diwajibkan melaporkan kedatangan Orang Asing ke kantor imigrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kedatangan / Tanda Masuk ke Indonesia dalam rangka peneraan ITAS/ITAP dan / atau IMK.
  • Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi akan ditolak masuk ke Wilayah Indonesia;
  • Orang Asing, yang tidak dapat menunjukkan bukti hasil Reverse Transcriptase - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 yang masih berlaku dan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, akan ditolak masuk ke Wilayah Indonesia;
    • Orang Asing, yang menggunakan kapal wisata (yacht) asing yang masuk ke Wilayah Indonesia, dikecualikan dari kewajiban membawa hasil RT-PCR negatif COVID-19 yang masih berlaku.
  • Orang Asing, yang terbukti melanggar ketertiban umum dalam pelaksanaan protokol kesehatan, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

  visa  izin tinggal  covid-19  persyaratan  visa kunjungan  visa tinggal terbatas  vitas  izin tinggal kunjungan  itk  izin tinggal terbatas  itas  izin tinggal tetap  itap  visa online  izin masuk kembali  imk  re-entry permit


Berita Terkait

Selanjutnya Sebelumnya