Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha: Kenaikan UMP yang Berlebihan Akan Berdampak Buruk ke Pelaku Usaha

Kompas.com - 29/11/2022, 15:40 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2023 sebesar Rp 4.901.798. Angka ini meningkat 5,6 persen dari UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4,6 juta.

Menanggapi kenaikan tersebut, Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai, kemampuan pelaku usaha untuk mengakomodir kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut menjadi berbeda-beda. Ini tergantung dengan sektor usaha.

Baca juga: UMP 2023 di Pulau Jawa Telah Ditetapkan, Ini Daftarnya

"Apakah pengusaha akan mampu mengakomodir kenaikan ini? Tentu ini akan kembali sektor usaha masing-masing," kata dia, kepada Kompas.com, Selasa (29/11/2022).

Sarman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin menyebutkan, saat ini dunia usaha masih berada pada fase awal pemulihan kinerja pasca terdampak oleh pandemi Covid-19. Meskipun roda perekonomian sudah berputar lebih cepat, kinerja sejumlah sektor usaha masih tertekan, bahkan terdapat perusahaan yang masih mencatatkan arus keuanga negatif.

Maklum saja, di tengah tren pemulihan pandemi Covid-19, pukulan kembali datang dari konflik geopolitik Rusia-Ukraina serta disrupsi rantai pasok dan lonjakan inflasi. Hal ini kemudian membuat sejumlah sektor usaha kembali tertekan.

Baca juga: Belum Cukupi untuk Biaya Sewa Rumah hingga Transportasi, Buruh Tolak Kenaikan UMP Sejumlah Daerah

Oleh karenanya, buruh didorong untuk tidak meminta kenaikan UMP di luar kemampuan pelaku usaha. Sarman menilai, kenaikan UMP yang berlebihan akan berdampak buruk kepada pelaku usaha, serta perekonomian secara keseluruhan.

"Kalau misalnya, katakan teman-teman serikat pekerja kenaikan UMP yang berlebihan, sekarang kita tanya, apakah dunia usaha akan mampu menghadapi krisis ekonomi global," ucapnya.

Baca juga: Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 4,9 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com