kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belanja Online Dikenakan Bea Meterai, Ini Kata Kepala BKF


Minggu, 19 Juni 2022 / 13:17 WIB
Belanja Online Dikenakan Bea Meterai, Ini Kata Kepala BKF
ILUSTRASI. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan berencana menerapkan bea meterai untuk term and condition (T&C) yang ada di berbagai platform digital, termasuk e-commerce.

Nantinya para pelanggan yang akan belanja di e-commerce akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000. Adapun pengenaan ini mencakup belanja pada e-commerce dengan transaksi pembelian di atas Rp 5 juta.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, pengenaan bea meterai untuk transaksi digital berlaku untuk dokumen dengan nilai transaksi di atas Rp 5 juta, baik sebagai penerimaan uang atau berisi pengakuan utang.

“Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5 juta,” tulis pasal 3 ayat (2) huruf (g) UU Bea Meterai.

Baca Juga: Ditjen Pajak Usulkan Pagu Indikatif TA 2023 Sebesar Rp 6,74 Triliun

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa pengenaan bea meterai sebesar Rp 10.000 pada e-commerce merupakan hal yang wajar, karena berlaku hanya untuk transaksi besar dengan nilai di atas Rp 5 juta. Sehingga menurut dia hal tersebut tidak akan mengganggu masyarakat luas.

“Tapi kan ada batas minumnya, harusnya tidak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar meterai tidak apa-apa,” ujar Febrio, Senin (13/6).

Febrio juga menegaskan bahwa penerimaan bea meterai untuk e-commerce tersebut tidak akan mengganggu ekosistem digital, mengingat pengenaan bea meterai bukan lah merupakan jenis pajak baru.

“Itu kan ada minumnya, jadi seharusnya tidak akan mengganggu (ekosistem digital),” tegas Febrio.

Baca Juga: Rencana Bea Materai T&C di Platform Digital Dinilai Bisa Ganggu Ekosistem

Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), total nilai transaksi e-commerce pada Februari 2022 sebesar Rp 30,8 triliun, naik 12,82% year on year (yoy). Sedangkan pada Februari tahun 2021, nilai transaksi e-commerce sebesar Rp 27,3 triliun.

Mengutip dari laman hukumonline.com, saat ini transaksi di e-commerce didominasi oleh pembeli dengan nilai transaksi yang tidak banyak melebihi Rp 5 juta, jika ada transaksi dengan nilai besar, maka itu tidak berdampak signifikan untuk menambah penerimaan negara dari pajak tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×