KEBIJAKAN PEMERINTAH

Godok RUU PPSK, DPR dan Pemerintah Bentuk Panitia Kerja

Dian Kurniati | Kamis, 10 November 2022 | 11:30 WIB
Godok RUU PPSK, DPR dan Pemerintah Bentuk Panitia Kerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - DPR dan pemerintah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir mengatakan DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) No. R-53/Pres/10/2022 terkait dengan RUU PPSK. Menurutnya, pembentukan panja akan mempermudah pembahasan RUU PPSK antara DPR dan pemerintah.

"Mudah-mudahan kalau sudah diputuskan di panja, di raker sudah tidak ada masalah. Setuju? Setuju," katanya, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Presiden telah menugaskan 4 menteri untuk membahas RUU PPSK bersama DPR, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dengan adanya pembentukan panja, Kahar berharap proses pembahasan dan pengambilan keputusan RUU PPSK akan berjalan lebih mudah.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyetujui pembentukan panja untuk membahas RUU PPSK. Dia menjelaskan pemerintah telah menerima naskah RUU PPSK dari DPR pada 20 September 2022. RUU ini terdiri atas 24 bab, 653 pasal, dan 2.007 ayat.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Pemerintah juga telah menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada DPR. DIM ini disusun setelah pemerintah melakukan koordinasi yang erat dengan otoritas dan lembaga di sektor keuangan, utamanya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan, serta kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, pemerintah juga telah mengadakan serangkaian konsultasi publik untuk mendorong partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

Menurutnya, pemerintah setidaknya telah menyelenggarakan lebih dari 25 agenda konsultasi publik yang melibatkan puluhan asosiasi, pelaku pasar, industri, pakar, akademisi, dan masyarakat.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Tak ketinggalan, pemerintah juga menyediakan saluran lain, berupa portal bagi publik secara luas untuk memberi masukan secara tertulis. Simak 'Bahas RUU P2SK, Sri Mulyani: Sektor Keuangan Tulang Punggung Ekonomi'

"Hal ini untuk memastikan masyarakat, industri, dan pihak lain yang berkepentingan dalam proses penyusunan undang-undang mendapatkan hak untuk didengar, untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan dapatkan penjelasan," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024