KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 10:07 WIB
Neraca Komoditas Mulai Diterapkan, 24 Kelompok Komoditas Jadi Sasaran

Pegawai Bulog memeriksa kondisi beras yang ada di Gudang Bulog Kantor Cabang Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (19/9/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memulai implementasi neraca komoditas sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 32/2022 tentang Neraca Komoditas.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, terdapat 24 kelompok komoditas yang akan dilakukan implementasi neraca komoditas dan dimasukkan ke sistem nasional neraca komoditas (Sinas NK).

"Untuk seluruh pelaku usaha yang neraca komoditasnya sudah ditetapkan, dapat mengisi usulan rencana kebutuhan melalui Sinas NK dengan menggunakan akun LNSW atau akun sistem K/L. Batas waktu pengisian RK tadi sampai dengan akhir September," ujar Susiwijono, dikutip Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Seluruh 24 komoditas yang dimaksud adalah 5 komoditas yang sudah diterapkan neraca komoditas pada tahap I tahun 2021 dan 19 komoditas yang baru diterapkan neraca komoditas pada tahap II tahun ini.

Pada tahap I, komoditas yang sudah diimplementasikan neraca komoditas antara lain beras, gula, daging lembu, pergaraman, dan perikanan.

Ke depan, masih terdapat 32 kelompok komoditas yang akan diimplementasikan neraca komoditas. K/L diminta untuk terus mendorong para pelaku usaha mempercepat penyiapan komoditas agar bisa segera diberlakukan neraca komoditas pada implementasi tahap III.

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Untuk diketahui, neraca komoditas disusun dan ditetapkan dalam siklus 1 tahun. Pengajuan permohonan usulan kebutuhan pelaku usaha dimulai sejak awal tahun hingga September. Pada akhir Oktober, pemerintah melalui kementerian terkait melakukan penetapan rencana kebutuhan komoditas.

Neraca komoditas bertujuan untuk menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor.

Penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor berdasarkan neraca komoditas belum akan diberlakukan atas komoditas yang neracanya masih belum tersedia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut