Ahli Hukum UNS: Plt Widodo Tak Seharusnya Mundur dari Bursa Dirjen Imigrasi

Ahli Hukum UNS: Plt Widodo Tak Seharusnya Mundur dari Bursa Dirjen Imigrasi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 10:41 WIB
Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo Ekatjahjana melakukan sidak pelayanan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Widodo marah ke pihak bank di Visa on Arrival (VoA).
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana saat sidak di Bandara Bali (andi/detikcom)
Jakarta -

Ahli hukum UNS Solo, Agus Riewanto, menyayangkan Widodo Ekatjahjana mundur dari bursa Dirjen Imigrasi. Saat ini Widodo Ekatjahjana adalah Plt Dirjen Imigrasi.

"Plt Dirjen Imigrasi Prof Widodo seharusnya tak perlu mundur dari bursa seleksi terbuka Dirjen Imigrasi karena, dengan mengikuti seleksi terbuka, ini merupakan momentum yang tepat untuk memperlihatkan prestasi kinerja dan inovasi-kreatifnya selama menjabat sebagai Plt Dirjen," kata Agus Riewanto kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

Agus menyampaikan salah satu inovasi terbaru melakukan pelayanan keimigrasian yang baik antara lain untuk membidik pebisnis global dan investor asing berkelas melakukan inovasi berupa multiple entry visa (visa kunjungan beberapa kali kunjungan). Inovasi ini merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari. Selain itu, Widodo membuat terobosan-terobosan kebijakan yang menghasilkan pelayanan keimigrasian yang maksimal, misal memangkas waktu pelayanan izin tinggal yang semula 14 hari menjadi 1-3 hari. Kemudian Widodo juga berhasil membuat kebijakan yang ramah terhadap investor, seperti kebijakan second home visa bagi kalangan tertentu," beber Agus Riewanto.

Agus juga menyebut sejumlah inovasi ini tergolong baru dan belum pernah dilakukan sebelumnya. Sehingga inovasi ini patut untuk terus dilanjutkan dan dikawal.

ADVERTISEMENT

"Jika Prof Widodo mengundurkan diri dari bursa seleksi terbuka jabatan Dirjen Imigrasi, belum tentu kebijakan dan inovasi serupa dapat dilakukan," urai Agus Riewanto.

Selain itu, kata Agus, pengalaman Widodo yang berlatar belakang guru besar ilmu hukum dinilai layak dipertahankan. Widodo pernah menjadi Dirjen Peraturan Perundang-Undangan dan kini masih tercatat sebagai Kepala BPHN Kemenkumham.

"Itu cukup menjadi bekal bagi Widodo untuk melakukan reformasi dan pelayanan keimigrasian yang ramah pada investasi, dan kemudahan bagi kunjungan dalam dan luar negeri yang akan menjadi pintu gerbang keamanan negara dan penegakan hukum," pungkas Agus Riewanto.

Sebagaimana diketahui, dalam lelang terbuka Dirjen Imigrasi itu dikejutkan dengan mundurnya Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dari bursa kursi panas Dirjen Imigrasi. Widodo mundur di saat banyak apresiasi positif terhadap kinerja Ditjen Imigrasi. Widodo hanya berujar pendek dalam suratnya:

Pengunduran diri ini dilakukan atas dasar kesadaran diri dan pertimbangan pribadi, Semoga akan lahir pemimpin baru di Ditjen Imigrasi yang dapat membawa perubahan Imigrasi ke arah yang lebih baik

(asp/isa)