PPKM Mikro Darurat Berlaku, Ini Jurus Bos OJK Awasi Industri

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
01 July 2021 17:32
Dok. Instagram Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso Foto: Dok. Instagram Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah pusat yang mulai menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat di Jawa - Bali pada 3 - 20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, meski menerapkan PPKM Darurat, tugas OJK dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan serta pemberian layanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

"Tugas pengawasan OJK kepada industri jasa keuangan akan memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi serta pembinaan dan sosialisasi melalui daring serta surat menyurat (email)," tegas Wimboh, dalam keterangan resmi yang disampaikan Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, Kamis (1/6/2021).

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non bank dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM darurat ini.

Seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat.

"Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," kata Wimboh melanjutkan.

Adapun pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

"OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik," jelasnya.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335.000 orang pada Juli ini.

Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa keuangan ini diharapkan mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi penduduk.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan yang memimpin penerapan PPKM Mikro Darurat di pulau Jawa dan Bali memberikan penegasan aturan PPKM Mikro Darurat bagi sektor jasa keuangan.

Dia menegaskan, sektor esensial jasa keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran teknologi informasi, dan seterusnya diberlakukan 50% maksimal work from home (wfo) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Kantor hanya boleh terisi 50%," tegas Luhut dalam konferensi pers virtual penerapan PPKM Mikro Darurat, Kamis (1/7/2021).

Pengumuman PPKM Mikro Darurat sebelumnya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) siang. Jokowi mengatakan kebijakan ini akan lebih ketat dari yang selama ini berlaku.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves [Luhut] untuk terangkan sejelas-jelasnya detil mengenai pembatasan ini," tegas Jokowi.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

'Perang' Lawan Corona, Ini Jurus-jurus OJK Perkuat Ekonomi RI


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading