Omnibus Law Sektor Keuangan

Membedah RUU PPSK: Begini Jadinya Nasib BI, OJK & LPS!

Market - Cantika Adinda Putri & Astrid Nicolien, CNBC Indonesia
27 September 2022 06:00
FILE PHOTO - The logo of Indonesia's central bank, Bank Indonesia, is seen on a window in the bank's lobby in Jakarta, Indonesia September 22, 2016.  REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi

Aturan paling mendasar yang diatur di dalam RUU PPSK mengenai Bank Indonesia (BI) adalah merubah definisi BI.

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang.

Selain itu, mandat BI sebagai bank sentral juga ditambah, bukan hanya memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan. Namun, kini BI juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Kalau pertumbuhan ekonomi jadi tanggung jawab semua sektor, kita juga mau BI punya tanggung jawab disitu, kalau misalnya semua diserahkan ke pemerintah saya kira salah juga," terang Amir.

Salah satu poin penting dalam RUU tersebut juga mengenai kebijakan suku bunga, yang disisipi di dalam pasal 8AB. Di mana bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah BI menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya.

Penambahan usulan klausul, ini kata Amir karena selama ini disaat BI sudah menyesuaikan, terutama saat menurunkan suku bunga kebijakan seven days repo rate (BI7DRR) tidak langsung diikuti oleh perbankan.

"Misanya sukubunga BI7DRR turun harusnya diikuti oleh perbankan. Karena selama ini turun, perbankan tetap saja. Artinya tujuan untuk pergerakan ekonomi tidak maksimal," tutur Amir.

Kendati demikian, pertimbangan penyesuaian bank umum untuk menyesuaikan suku bunga perbankan dalam tujuh hari, tentu masih akan mendapat masukan dari otoritas yang lain nantinya.

"Itu akan jadi debatable, itu akan menjadi pertimbangan. Konsepnya itu ketika ada perubahan suku bunga harusnya ikut. Jangan sudah dua tahun (turun), tapi kok gak berubah," jelas Amir.

Komisi XI mempercayai bahwa BI akan memperhitungkan sekali mengenai suku bunga kebijakan ini. "Insya Allah kalau itu sudah dihitung sama BI sebelum menentukan kebijakan," jelas Amir.

Dalam draf RUU PPSK, DPR juga diketahui menghapus Pasal 47 huruf c dalam substansi mengenai BI di dalam regulasi. Dalam Omnibus Law Keuangan tersebut, menghapus klausul mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur alias Deputi BI untuk menjadi pengurus atau anggota partai politik.

Menurut Amir dihapuskan klausul tersebut di dalam Omnibus Law Keuangan, bukan artinya Deputi Gubernur BI boleh berpolitik. Namun, sumber daya manusia dari Deputi Gubernur BI boleh berasal dari kalangan politisi.

"Kan kita disini (kalangan politisi) banyak profesional yang banyak masuk sini. Artinya kita gak mau batasi, sepanjang dia punya kemampuan, kapasitas dan kompetensi, bisa masuk," jelas Amir.

Kendati demikian, Amir menekankan, apabila sang politisi tersebut sudah masuk menjadi Deputi Gubernur BI, mereka juga harus meninggalkan posisinya di partai politik.

Menurut Amir, usulan dari Komisi XI DPR untuk bisa menunjuk Deputi Gubernur BI dari kalangan politisi, tidak akan menimbulkan persepsi publik untuk 'menggoyang' independensi BI sebagai bank sentral.

Toh, melihat kinerja anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga tak jarang berasal dari kalangan politisi, mereka pada akhirnya bekerja secara profesional.

"Saya kira tidak (menimbulkan persepsi buruk masyarakat), seperti BPK selama ini professional. Padahal sebagian dari sini (kalangan politisi), setelah masuk sana juga profesional juga," jelas Amir.

"Mereka kan punya aturan atau undang-undang sendiri, artinya begitu dia masuk diikat oleh undang-undang. Jadi, kalau ada yang mengatakan bisa dipolitisasi, enggak lah," kata Amir lagi.

Mengenai kerahasiaan informasi, DPR menyisipkan satu pasal yakni Pasal 64A, yang pada intinya setiap perseorangan yang menjabat atau pernah menjabat sebagai anggota Dewan Gubernur BI, pejabat, atau pegawai BI dilarang menggunakan atau mengungkapkan informasi apapun yang bersifat rahasia kepada pihak lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan keputusan BI atau dijawabkan oleh UU.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :
1 2 3 4 5 6

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading