Simak! 11 Aturan PSBB Ketat Anies yang Berlaku Hari Ini

News - Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
11 January 2021 07:37
Peluncuran Grabcar Electric (CNBC Indonesia/Yuni Astutik) Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat konferensi pers Perkembangan Situasi Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta. (Tangkapan Layar Youtube

Alasan Anies menarik rem darurat ini karena data positif aktif Covid -19 yang makin liar. Pasalnya saat ini kasus aktif sudah mencapai titik tertinggi di kisaran 17.383. Imbas dari liburan panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Kenaikan kasus aktif ini berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

Dengan adanya aturan ini Anies mengimbau untuk masyarakat tidak lengah dalam menghadapi pembatasan kedepan. Secara ketat pemerintah dan masyarakat harus menjaga tidak adanya lonjakan kasus, paling tidak sampai distribusi vaksin secara merata.

Dia mengingatkan untuk tetap menjalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menghindari kerumunan.

Berikut 11 poin yang diatur:

  1. Perkantoran melakukan 75% Work From Home (WFH), Work From Office (WFO) hanya 25%
  2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh (daring)
  3. Sektor esensial berjalan 100% dengan dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
  4. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan.
  5. Kegiatan restoran dine in hanya 25% tingkat keterisian, maksimal hanya sampai 19.00 WIB, Layanan antar pesan delivery berjalan sesuai dengan jam operasi restoran.
  6. Pusat perbelanjaan buka hanya sampai 19.00 WIB.
  7. Tempat ibadah hanya boleh 50% tingkat keterisian kapasitas.
  8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100%.
  9. Area publik dan tempat lainya yang dapat menimbulkan kerumunan massa tidak boleh melakukan aktivitas.
  10. Kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online. Serta kendaraan rental hanya boleh terisi 50% dari kapasitas penumpang.
  11. Ojek online dan pangkalan boleh 100% kapasitas.

Khusus untuk transportasi, yakni jam operasional angkutan umum untuk TransJakarta, angkutan umum reguler dan MRT waktu operasionalnya hanya dari pukul 05.00-20.00 WIB.

"Jam operasional angkutan umum, TransJakarta 05.00 WIB, angkutan umum regular 05.00-20.00 WIB, MRT 05.00-20.00 WIB," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dilansir Detiknews.

Selain itu, untuk waktu operasional LRT dari pukul 05.30-20.00 WIB. Kemudian angkutan perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB. Syafrin mengatakan kapasitas angkutan penumpang angkutan maksimal 50% dari kapasitas.

"Kapasitas angkutan penumpang maksimal 50 persen," katanya.

Sedangkan angkutan ojek pangkalan atau ojek online (ojol) kapasitasnya 100% dan untuk taksi online (Go Car dan Grab Car), maksimal 50%. Syafrin meminta kepada para pengemudi ojek untuk tidak berkerumun lebih dari 5 orang saat menunggu penumpang.

"Saat menunggu dilarang berkerumun lebih dari 5 orang, jarak parkir antar motor dan antar pengemudi minimum 1 meter. Operator menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

"Diharapkan jumlah penumpang angkutan umum juga berkurang mengingat WFO 25 persen, sisanya 75 persen WFH. Dalam hal terjadi antrean, petugas Dishub, Satpol PP dan petugas operator angkutan akan mengatur untuk tetap terjaganya physical distancing," katanya.

Sedangkan untuk jam operasional KRL dimulai dari pukul 04.00-22.00 WIB. Maksimal jumlah penumpang dalam satu rangkaian kereta 74 orang.

"Operasional 04.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan 964 perjalanan aturan tetap 74orang per kereta," kata VP Corporate Secretary, KAI Commuter Anne Purba.

Anies mengatakan, adapun sektor-sektor esensial bisa berjalan 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, hingga perbankan. "Pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi sampai pukul 19.00 WIB," jelas Anies.

Sementara itu, kegiatan peribadatan tetap diberi batasan kapasitas 50%. Kegiatan fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan, dan kegiatan area publik di fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan.


[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)
HALAMAN :
1 2
Artikel Selanjutnya

Anies Ungkap Alasan Tak Tarik 'Rem Darurat' di DKI Jakarta

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading