Tarif Petikemas Naik, Pengusaha Ungkit Soal Presiden Jokowi

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
13 April 2021 15:25
Bongkar Muat Barang di Singapura Foto: The Straits Times

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif pelayanan jasa petikemas di terminal PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja mengalami penyesuaian mulai Kamis (15/4/2021).

Kenaikan tarif diprotes pengusaha hingga berakibat naiknya barang atau material yang diimpor. Kalangan pengusaha mengungkit soal sikap Presiden Jokowi yang menekan pentingnya bahu membahu di situasi pandemi sekarang.

Kenaikan harga mencapai dua kali lipat. Dari surat edaran itu pelayanan jasa penumpukan petikemas ekspor dan impor naik menjadi Rp 42.500 per box per hari untuk peti kemas isi 20' dari besaran tarif sebelumnya Rp 17.500. Sedangkan untuk ukuran petikemas 40' per box per hari mencapai Rp 85.000 dari harga sebelumnya Rp 35.000.

Sementara Untuk jasa lift on/lift off atas petikemas ekspor/impor juga naik. Untuk ukuran petikemas isi 20' per box kini menjadi Rp 285.000 dari Rp 168.000. Sementara untuk petikemas ukuran 40' per box menjadi Rp 428.250 dari Rp 252.000. Untuk petikemas berukuran diatas 40' akan dikenakan biaya tambahan mencapai 25% dari tarif dasar.

Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Riyanto, mengatakan sangat menyesalkan JICT meningkatkan sewa penumpukan petikemas. Melihat kondisi saat ini masih pandemi juga membuat sulit pengusaha logistik.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) untuk membahas hal ini. Presiden (Jokowi) akan bilang kita harus bahu membahu di situasi sekarang, tapi malah pintu keluar masuk barang malah naik tarifnya," kata Mahendra, kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/4/2021).

Mahendra menjelaskan ini akan berdampak pada naiknya salah bahan baku dalam proses supply chain. Tentunya dampak riil akan terasa di end user atau pembeli produk jadi ini. Terlebih jika kaitanya dengan bahan pangan tentu banyak lini sektor yang terdampak.

"Bahan baku saja sudah naik sedikit saat ini, pangan juga, bagaimana nanti. Naiknya biaya produksi tentu akan dibebankan ke customer akhirnya," jelas Mahendra.

Naiknya tarif biaya jasa penumpukan petikemas ini satu dari beberapa masalah untuk menekan biaya logistik. Mahendra dari distribusi darat pengusaha juga masih melakukan penyesuaian dengan pembebasan truk over dimension overloading (ODOL), juga kenaikan tarif tol yang terjadi di Jakarta - Surabaya.

"Kalau alasan di balik kenaikan tarif ini karena bisnis menurun, tentu semua sama. Sekarang kita mau ngomong ke pemerintah ini gimana tatanan biaya bisa ditekan perhitunganya. Karena saat ini kita tidak ada pilihan lain, impor semua lewat Tanjung Priok," kata Mahendra.

Selain itu Mahendra juga menyoroti, ketentuan yang dikenakan tarif pelayanan jasa petikemas. Saat ini untuk hari pertama tidak dipungut pelayanan jasa penumpukan, hari kedua tarif pelayanan jasa penumpukan naik 300% dari tarif dasar. Lalu hari ketiga dan seterusnya sebesar 600% dari tarif dasar.

"Dulu dari hari ketiga sampai 10 ini standar sama besaran tarif nya," jelas Mahendra.

Sementara Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang dikeluarkan Bea Cukai tidak bisa dilakukan selama satu hari. Minimum 2 - 3 hari.

"Jadi paling tidak itu petikemas kan menumpuk selama tiga hari, pemerintah harus turun tangan untuk mengoreksi kebijakan ini," katanya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Siap-Siap! Tarif Layanan Jasa Petikemas di Tanjung Priok Naik


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading