Jokowi Bentuk Satgas Cipta Kerja, Ada Mahendra & Chatib Basri

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 May 2021 13:27
Presiden instruksikan jajaran segera lakukan langkah tanggap darurat. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Presiden instruksikan jajaran segera lakukan langkah tanggap darurat. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan struktur satuan tugas yang akan mengawal sosialisasi undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ketentuan ini diterbitkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) 10/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diteken pada 4 Mei lalu.

"Keputusan tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU Cipta Kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," bunyi pertimbangan Keppres tersebut, seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

"Oleh karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri,"

Selain itu, terbitnya aturan ini juga mempertimbangkan bahwa sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan kementerian, lembaga, maupun otoritas daerah perlu memiliki koordinasi dan pencapaian tujuan yang sama.

Satgas UU Cipta Kerja sendiri akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Berikut para 'panglima' Satgas UU Cipta Kerja :

- Ketua Satgas : Mahendra Siregar (Wakil Menteri Luar Negeri)
- Wakil Ketua I : Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan)
- Wakil Ketua II : Chatib Basri (eks Menteri Keuangan)
- Wakil Ketua III : Raden Pardede (Sekretaris Eksekutif KPCPEN)
- Sekretaris Satgas : Arif Budimanta (Staf Khusus Presiden)

Adapun para punggawa Satgas UU Cipta Kerja akan dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara.

"Menteri, kepala lembaga, kepala otoritas, gubernur, bupati, wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas UU Cipta Kerja," tulis pasal 6 Keppres tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Deretan Program Andalan Jokowi, Simak Selengkapnya!


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading