Iuran BPJS Kesehatan Bakal Sesuai Gaji, Berlaku Juli?

News - Redaksi, CNBC Indonesia
17 June 2022 08:20
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Di bulan Juli 2022, pemerintah akan memberlakukan rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar pada 18 rumah sakit vertikal. Adanya standarisasi rawat inap di rumah sakit, nantinya masyarakat hanya membayar iuran disesuaikan dengan besaran gaji.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan, diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka akan menghapus kelas 1, 2, dan 3. Besaran iurannya pun ikut menyesuaikan.

"Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3," jelas Asih kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/6/2022).

Peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan," jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

"Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)," jelas dia.

Apabila saat masyarakat melakukan rawat inap di BPJS Kelas Standar, kemudian hendak untuk pindah ke ruang rawat inap yang lebih tinggi, bisa dilakukan dengan membayar selisih dari tarif BPJS Kesehatan Kelas Standar ke rumah sakit mereka dirawat.

"Kalau mau di atas kelas standar, mau masuk ke kelas VIP boleh. Tapi bayar selisihnya ke rumah sakit. Karena kalau mau ke kelas VIP tentu harganya beda. Dari sisi harganya itu ditanggung oleh pribadi atau kalau punya asuransi komersial, bisa asuransi komersial yang bayar selisihnya," jelas Asih.

INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas StandarFoto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo
INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar

Adapun, peta jalan implementasi kelas Standar JKN yang disusun oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut:

- Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit (RS) vertikal atau berjumlah 17-18 rumah sakit

- Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.

- Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.

- Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50% RSUD dan 50% di RS Swasta.

- Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.

- Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?


(mij/mij)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading