Omnibus Law Sektor Keuangan

BI Bakal Dapat Tanggung Jawab Baru, Ini Dia!

News - Cantika Adinda Putri & Astrid Nicolien, CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
27 September 2022 12:30
(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) alias Omnibus Law Keuangan dipastikan meluncur tahun depan.

Sidang paripurna telah meloloskan RUU Omnibus Law Keuangan untuk masuk di dalam RUU prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) 2023. RUU ini ternyata memuat banyak reformasi di sektor keuangan. Bahkan, lembaga keuangan seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mendapatkan amanat dan tugas baru.

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal tertentu yang secara tegas diatur dengan Undang-Undang.

Selain itu, mandat BI sebagai bank sentral juga ditambah, bukan hanya memelihara stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan. Namun, kini BI juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Kalau pertumbuhan ekonomi jadi tanggung jawab semua sektor, kita juga mau BI punya tanggung jawab disitu, kalau misalnya semua diserahkan ke pemerintah saya kira salah juga," kata Wakil Ketua Komisi XI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Amir Uskara, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, dikutip Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut, salah satu poin penting dalam RUU tersebut juga membahas kebijakan suku bunga, yang disisipi di dalam pasal 8AB. Dalam pasal ini, bank umum akan diwajibkan segera menyesuaikan ambang suku bunga kredit paling lama tujuh hari setelah BI menetapkan penyesuaian suku bunga acuannya.

Penambahan usulan klausul, ini kata Amir karena selama ini di saat BI sudah menyesuaikan, terutama saat menurunkan suku bunga kebijakan 7 days repo rate (BI7DRR) tidak langsung diikuti oleh perbankan.

"Misalnya suku bunga BI7DRR turun harusnya diikuti oleh perbankan. Karena selama ini turun, perbankan tetap saja. Artinya tujuan untuk pergerakan ekonomi tidak maksimal," ujar Amir.

Kendati demikian, pertimbangan penyesuaian bank umum untuk menyesuaikan suku bunga perbankan dalam tujuh hari, tentu masih akan mendapat masukan dari otoritas yang lain nantinya.

"Itu akan jadi debatable, itu akan menjadi pertimbangan. Konsepnya itu ketika ada perubahan suku bunga harusnya ikut. Jangan sudah dua tahun (turun), tapi kok gak berubah," kata Amir.

Komisi XI mempercayai bahwa BI akan memperhitungkan sekali mengenai suku bunga kebijakan ini. "Insyaallah kalau itu sudah dihitung sama BI sebelum menentukan kebijakan," tegas Amir.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Rupiah Kertas Terbaru Lebih Canggih, Cek Tampilannya di Sini!


(haa/haa)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading