UMP 2023

Ssst! Menaker Bocorin Kenaikan Upah 2023, Naik Lebih Tinggi

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
08 November 2022 12:16
Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Aksi demo buruh dari KSPI dan partai buruh di depan kantor Balaikota, Jakarta, Rabu, 20/7. Buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan penetapan upah minimum pada tahun 2023 lebih tinggi dari tahun 2022. Penetapan masih menggunakan formula yang ditetapkan.

Perhitungan upah minimum ditetapkan menggunakan formula yang tertera dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Ida menjelaskan dari upah minimum dihitung perhitungan formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Dengan pertumbuhan kedua indikator itu di 2022 maka, dipastikan upah minimum 2023 lebih tinggi dari tahun 2022 yang rata-rata 1,09%.

"Pada dasarnya sudah bisa dilihat upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibanding tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," jelas Menaker dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).

Nantinya hasil perhitungan akan disambut dari penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota dari kepala daerah.

Ida menjelaskan penetapan UMP 2023 sudah dimulai dari September 2022 sampai 1 November 2022, dan terus melakukan dialog dengan Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan masukan. Hingga nantinya ditetapkan oleh kepala daerah.

Selain itu, masukan dari pihak pekerja dan buruh dan pengusaha, meski sampai saat ini ada perbedaan pandangan dari kedua pihak. Dimana pengusaha setuju dengan penetapan formula pengupahan menggunakan PP 36/2021 sedangkan pekerja tidak menerima itu menjadi dasar.

Sebelumnya Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan bulan ini akan mengumumkan penetapan upah minimum, yang selanjutnya akan disambut penetapan UMP dari gubernur.

"Sesuai dengan peraturan Insya Allah 21 November menaker akan umumkan rata-rata upah minimum nasional dan provinsi , dilanjutkan penetapan oleh gubernur 30 November 2023," kata Indah dalam konferensi Pers, (7/11/2022).

Dimana ada 20 jenis data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik yang akan diolah untuk menetapkan upah minimum 2023. Selanjutnya akan diserahkan kepada kepada daerah.

"Siang ini telah dikirimkan kami 20 jenis data akan diolah untuk penetapan upah minimum 2023, besok atau lusa akan rilis data tersebut dan beserta formula disebarkan ke gubernur dan jadi pertimbangan dewan pertimbangan provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023," katanya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Upah Naik 13% Bikin Pengusaha Gemeteran, Ini Hitungan Buruh!


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading