Jokowi Bakal Revisi PP Tambang, Bahlil Bilang Gini

News - Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
14 March 2024 13:17
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memberikan pemaparan dalam acara Political and Economic Outlook di Jakarta, Rabu (31/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia memberikan pemaparan dalam acara Political and Economic Outlook di Jakarta, Rabu (31/1/2024). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia angkat suara perihal Revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Revisi PP ini sempat dibahas dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/03/2024).

"Masih, masih (dibahas)," ucap Bahlil saat ditanya poin pembahasan revisi aturan tersebut, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Walaupun tidak menyebutkan secara gamblang, yang jelas Bahlil mengatakan terdapat beberapa poin yang dibahas menjadi revisi PP tersebut.

"Ada beberapa poin, nanti saya jelaskan," jawab Bahlil saat ditanya poin apa saja yang menjadi fokus perubahan PP tersebut.

Namun dia menyebut, revisi aturan ini akan segera dituntaskan pada tahun 2024 ini.

"Ya Insya Allah sebentar lagi selesai ya, lagi nunggu (revisi) PP 96 ya," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara masih dalam proses pembahasan.

"(Revisi PP 96/2021) Masih dimatengin," kata Arifin usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Revisi PP Nomor 96/2021 di Istana Negara, Rabu (13/3/2024).

Arifin enggan berkomentar lebih lanjut mengenai poin revisi apa yang dibahas. Namun sebelumnya, dijelaskan revisi beleid ini juga untuk memuluskan rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) selepas 2041.

Poin yang direvisi khususnya berkaitan dengan tenggat waktu pengajuan perpanjangan IUPK. Pada PP 96/2021 tersebut disebutkan bahwa perpanjangan IUPK baru bisa dilakukan paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum masa berlaku izin usaha pertambangan tersebut berakhir.

Adanya revisi PP ini, maka artinya membuka potensi pengajuan perpanjangan izin dilakukan lebih cepat, tidak lagi minimal 5 tahun sebelum berakhirnya kegiatan operasi.

"(targetnya) mudah-mudahan cepet lah," kata Arifin, saat ditanya kapan beleid ini akan disahkan.

Di kesempatan yang berbeda, Arifin juga sempat mengungkapkan bahwa pemerintah kemungkinan besar akan memberikan perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia selama 20 tahun sejak 2041 hingga 2061.

Dia menjelaskan, hal itu karena mempertimbangkan beberapa faktor. Pertama, perusahaan berjanji bakal membangun smelter baru. Kedua yakni adanya penambahan saham 10% Pemerintah Indonesia di PTFI. Pertimbangan lainnya yakni adanya potensi mineral yang dapat ditambang dan mempertimbangkan tambahan manfaat bagi pemerintah Indonesia.

"Dia akan bangun smelter baru lagi kemudian dia akan divestasi lagi yang jelas dalam undang-undang mensyaratkan kalau perpanjangan itu masukan ke pemerintah harus bertambah," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (8/12/2023).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Hilirisasi Dikritik Keras, Bahlil: Itu Otaknya Dari Mana?


(wia)

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading