Anies Pangkas Izin Gedung DKI Jadi 57 Hari, Rumah 14 Hari

CNN Indonesia
Senin, 08 Feb 2021 13:36 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswaden memangkas durasi proses perizinan gedung dan rumah tinggal untuk mendorong pemulihan sektor properti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswaden memangkas durasi proses perizinan gedung dan rumah tinggal untuk mendorong pemulihan sektor properti. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan memangkas durasi proses perizinan gedung dari 360 hari menjadi 57 hari. Sementara izin bangunan rumah tinggal menjadi 14 hari saja.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang. Aturan ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal Pemprov DKI Jakarta.

Sri mengatakan aturan ini bertujuan mempercepat perizinan properti sehingga bisa mendorong pertumbuhan sektor tersebut dan turut mendukung pemulihan ekonomi dari pandemi virus corona atau covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dukungan kepada industri properti sangat perlu karena sektor ini menyerap banyak tenaga kerja, meningkatkan pendapatan daerah, investasi, dan merupakan bisnis jangka panjang.

ADVERTISEMENT

"Ini agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali sambil mengatasi persoalan pandemi covid-19," kata Sri dalam keterangan resmi, Senin (8/2).

Tak hanya mempercepat perizinan, ia menjamin proses izin pun akan lebih ringkas, tertata, dan berbasis teknologi informasi. Selain itu, ia memastikan aturan ini aman dan tak asal-asalan karena dilahirkan melalui proses diskusi dengan pakar dan praktisi.

"Sehingga menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif, namun tetap dengan prinsip kehati-hatian," imbuhnya.

Data Pemprov DKI Jakarta mencatat industri konstruksi dan real estat memberi sumbangan 17,61 persen kepada ekonomi ibu kota pada 2019. Sumbangan juga diberikan dalam bentuk investasi dalam negeri mencapai Rp14,8 triliun atau 23,9 persen dari total investasi yang ada di DKI Jakarta.

Lalu, turut memberikan sumbangan investasi asing senilai Rp17,5 triliun atau 28,3 persen dari total investasi. Industri ini juga menyerap 425 ribu tenaga kerja pada 2018.

Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute (JPI) Wendy Haryanto meyakini aturan baru dari Pemprov DKI Jakarta akan berhasil menarik investasi ke sektor ini. Selain itu memberikan kemudahan bagi pelaku industri dan bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat.

"Percepatan dan penyederhanaan perizinan adalah bentuk stimulus nonfinansial yang tepat untuk industri properti agar tidak saja bisa bertahan namun juga berkembang di kala pandemi ini," ungkap Wendy.

[Gambas:Video CNN]



(uli/sfr)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER