Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah dan lembaga terkait dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan memperkuat kebijakan di sektor keuangan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Saat ini, Ani, sapaan akrabnya, mengatakan aturan itu sudah dibuat rancangannya dan tengah diajukan menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Tujuannya, agar aturan itu menjadi prioritas pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saat ini kami dengan Komisi XI (DPR) juga menyusun UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana diharapkan bisa memberikan fondasi kuat dan lebih up to date dan komprehensif terkait reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi," ujar Ani di Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021, Senin (5/4).
Selain itu, bendahara negara mengatakan UU P2SK ini akan menjadi penyempurnaan dalam tata kelola koordinasi antar lembaga terkait. Mulai dari KSSK hingga lembaga jasa keuangan itu sendiri, seperti bank dan non-bank.
"Termasuk juga memasukkan (kebijakan soal) fintech dan transformasi keuangan digital," imbuhnya.
Kendati begitu, belum ada kisi-kisi lebih lanjut mengenai rancangan aturan ini. Begitu juga dengan target waktu penerbitannya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan beberapa aturan terkait sistem keuangan, khususnya yang berkaitan dengan penanganan di tengah pandemi virus corona atau covid-19. Misalnya, terkait perlakuan pada bank gagal, penempatan dana pemerintah di bank, dan lainnya.