Syarat Terbaru Naik KRL dan Mobil Pribadi Berlaku Hari Ini

CNN Indonesia
Senin, 12 Jul 2021 08:21 WIB
Kemenhub mewajibkan penumpang KRL dan kendaraan pribadi untuk membawa STRP atau surat dinas untuk perjalanan di wilayah aglomerasi selama PPKM Darurat.
Kemenhub mewajibkan penumpang KRL dan kendaraan pribadi untuk membawa STRP atau surat dinas untuk perjalanan di wilayah aglomerasi selama PPKM Darurat. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan mewajibkan penumpang kereta api komuter (KRL), angkutan umum, dan kendaraan pribadi untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi mereka yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi selama PPKM Darurat. Ketentuan ini berlaku mulai hari ini, Senin (12/7).

Pengetatan itu tertuang dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

"Perjalanan dengan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait," tulis poin 6a dalam SE 49/2021, seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (12/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah syarat Naik KRL dan mengendarai mobil pribadi selama peraturan berlaku:

1. KRL

ADVERTISEMENT

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyebut calon penumpang disyaratkan membawa STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.

Menurut Anne, pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL akan dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. Calon pengguna yang tak memenuhi syarat itu tidak diperkenankan menggunakan KRL.

"Layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (9/7).

Sementara itu, dalam SE Menhub yang baru dinyatakan surat tugas harus berstempel atau cap basah dan disertai oleh tanda tangan elektronik. Selain syarat dokumen, penumpang KRL yang bisa melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang merupakan pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal.

2. Kendaraan Pribadi

Ketentuan serupa juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Kemenhub mensyaratkan hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang boleh melakukan perjalanan moda transportasi darat, sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Kemenhub mewajibkan dua dokumen yang menjadi syarat bagi pelaku perjalanan untuk kategori tersebut, yaitu STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kedua, surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kemenhub meminta menteri, gubernur, bupati, wali kota, Satgas Penanganan Covid-19 pusat dan daerah, unit pelaksana teknis di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta penyelenggara/operator prasarana transportasi darat untuk segera berkoordinasi.

Mereka juga diminta untuk memberi sosialisasi dan pengawasan sesuai aturan yang berlaku di SE ini.

"Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan," terang SE tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER