Mulai Hari Ini, Penumpang Pesawat Hanya Bisa PCR di 742 Lab

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Senin, 12 Jul 2021 06:31 WIB
Penumpang pesawat diizinkan terbang bila menunjukkan hasil tes PCR/swab antigen dari 742 lab terdaftar di Kemenkes mulai hari ini, Senin (12/7).
Penumpang pesawat diizinkan terbang bila menunjukkan hasil tes PCR/swab antigen dari 742 lab terdaftar di Kemenkes mulai hari ini, Senin (12/7). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Fauzan).
Jakarta, CNN Indonesia --

Calon penumpang pesawat hanya diizinkan terbang bila menunjukkan hasil tes PCR/swab antigen negatif dari 742 laboratorium yang terdaftar di Kementerian Kesehatan mulai hari ini, Senin (12/7). Kebijakan baru berlaku sejalan dengan pengetatan syarat terbang selama PPKM Darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.

Sementara, untuk laboratorium yang belum memasukkan data ke New All Record (NAR) atau belum terdaftar di Kemenkes, maka hasil tes PCR/swab antigen yang dikeluarkannya tidak akan diakui sebagai syarat penerbangan.

"Proses check in dengan aplikasi Pedulinglindungi diuji coba untuk penerbangan Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta mulai Senin (5/7) hingga Senin (12/7). Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai Senin (12/7) hasil PCR/swab antigen tidak berlaku untuk penerbangan," tulis Kemenkes dalam situs resminya, Minggu (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon penumpang yang hendak terbang juga wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi covid-19 minimal untuk dosis pertama.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuturkan pengetatan syarat terbang dilakukan demi memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian.

ADVERTISEMENT

"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," terang dia.

Mekanisme pengecekan dengan data NAR nantinya dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di maskapai maupun secara online dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Adapun 742 lab yang terdaftar di Kemenkes dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

[Gambas:Video CNN]



(bir/bir)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER