Disepakati di DPR, Tax Amnesty Jilid II Mulai 1 Januari 2022

CNN Indonesia
Jumat, 01 Okt 2021 11:20 WIB
Pemerintah akan menggelar program pengampunan pajak jilid II mulai 1 Januari 2022. Berikut penjelasannya
Pemerintah mengatakan wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.(iStockphoto/designer491).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan kembali menggelar Program Pengampunan Pajak. Dengan rencana ini, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara.

Kebijakan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disepakati di DPR untuk dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

Program Tax Amnesty ini tercantum dalam Pasal 5. Hal ini bisa dilakukan selama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan informasi mengenai harta tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dokumen yang sudah beredar di publik, Jumat (1/10), harta yang dapat diungkapkan itu merupakan nilai harga dikurangi nilai utang. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dimaksud tepatnya adalah aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Sementara, harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

ADVERTISEMENT

PPh final itu akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Sebagai gambaran, 6 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi baru terbarukan (EBT), serta surat berharga negara (SBN).

Lalu, 8 persen atas harta bersih yang berada di dalam negeri dan tidak diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN. Selanjutnya, 6 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan bahwa akan dialihkan ke dalam wilayah Indonesia serta diinvestasikan untuk sektor SDA, EBT, dan SBN.

Sementara, 8 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dengan ketentuan dialihkan ke Indonesia, tetapi tak diinvestasikan ke sektor SDA, EBT, dan SBN. Kemudian, 11 persen atas harta bersih yang berada di luar Indonesia dan tak dialihkan ke Indonesia.

Untuk nilai harta yang akan dijadikan pedoman menghitung besarnya jumlah harta bersih, maka akan ditentukan dari segi nilai nominal, objek yang ditetapkan pemerintah, nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) untuk emas dan perak, nilai yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran, serta nilai yang dipublikasikan PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN.

"Sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir," bunyi aturan tersebut.

Lebih lanjut, wajib pajak yang ingin mengungkapkan harta bersih bisa melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta. Surat disampaikan kepada DJP sejak 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Wajib pajak juga harus melampirkan beberapa dokumen, seperti bukti pembayaran PPh final, daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, daftar utang, pernyataan mengalihkan harta bersih ke Indonesia, pernyataan akan menginvestasikan harta bersih untuk sektor SDA, EBT, serta SBN.

Kemudian, DJP akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan tersebut. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dan keadaan sebenarnya, maka DJP dapat merevisi atau membatalkan surat keterangan tersebut.

Wajib pajak yang sudah mendapatkan surat keterangan dari DJP tidak akan dikenai sanksi administratif. Namun, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan harta bersih akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Dalam Pasal 7, wajib pajak yang mengalihkan harta bersih ke Indonesia harus dilakukan maksial 30 September 2022. Kemudian, wajib pajak yang menyatakan akan menginvestasikan harta bersih pada sektor SDA, EBT, dan SBN harus dilakukan paling lambat 30 September 2023.

"Investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat lima tahun sejak diinvestasikan," tulis aturan itu.

Orang Pribadi

Sementara, wajib pajak orang pribadi juga dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan ke DJP mulai 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.

Wajib pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), membayar PPh final, dan menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2020.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga harus mencabut beberapa permohonan, seperti pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.

Nantinya, DJP akan memberikan surat keterangan atas penyampaian surat pengungkapan harta oleh wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan surat itu, maka berlaku tak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Redaksi telah mencoba mengonfirmasi kebenaran dokumen ini kepada Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Pratowo. Namun, ia tak menjawab secara spesifik apakah dokumen itu memang benar isi dari RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan itu resmi atau tidak.

"Dokumen masih domain DPR sampai dengan paripurna," kata Yustinus.

Sementara, Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen ini resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan depan.

"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan. Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus)," pungkas Dolfie.

[Gambas:Video CNN]



(aud/age)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER