NIK KTP Difungsikan Jadi NPWP dalam RUU HPP

CNN Indonesia
Senin, 04 Okt 2021 07:38 WIB
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP difungsikan jadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP difungsikan jadi NPWP dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah lewat Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) bakal membuat Nomor Induk Kependudukan (NIKKTP jadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a), dikutip Senin (4/10).

Lebih lanjut, Pasal 2 (10) menyatakan teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," bunyi beleid tersebut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa RUU HPP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

ADVERTISEMENT

Selain reformasi perpajakan, Ani menyatakan RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

"RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya," kata Ani, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi pada Kamis (30/9).

Menurut dia, RUU HPP juga memungkinkan pemerintah melakukan perluasan basis pajak yang merupakan faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Hal itu bisa diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Diketahui, pemerintah bersama DPR RI sepakat meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU HPP pada sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP Dolfie OFP mengatakan dokumen draf RUU HPP yang dikutip redaksi merupakan dokumen resmi hasil akhir pembahasan. Diharapkan, RUU HPP bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan depan.

"Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan. Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus)," imbuh Dolfie.

[Gambas:Video CNN]



(wel/bir)
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER