Kemenhub Restui Harga Tiket Pesawat Naik

Tim | CNN Indonesia
Senin, 08 Agu 2022 08:08 WIB
Kemenhub merestui maskapai menaikkan harga tiket pesawat mulai Kamis (4/8). Berikut alasannya.
Kemenhub merestui maskapai menaikkan harga tiket pesawat mulai Kamis (4/8). (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan izin kepada maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat

Izin tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam beleid tersebut, izin kenaikan tiket mereka berikan dengan memberikan ruang kepada maskapai untuk menaikkan biaya tambahan (surcharge) maksimal 15 persen dari tarif batas atas untuk pesawat jet dan 25 persen bagi pesawat jenis proppeller atau baling-baling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai memiliki pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

ADVERTISEMENT

"Secara tertulis, himbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing direktur utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," ujar Nur Isnin dalam keterangan resminya, Minggu (8/8).

Nur Isnin mengatakan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory bagi maskapai. Kemenhub akan mengevaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan.

Kemenhub juga mengimbau agar seluruh badan usaha angkutan udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri agar menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.

[Gambas:Video CNN]

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Nur Isnin.

Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Besaran biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Kemudian untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.

(fby/agt)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER